Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Paripurna Internal Membahas Dua Kegiatan DPRD Limapuluh Kota

160
×

Paripurna Internal Membahas Dua Kegiatan DPRD Limapuluh Kota

Sebarkan artikel ini

Limapuluhkota — Komitmen Deni Asra Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 yang baru dilantik dan diambil sumpah dan janjinya, Jumat (20/9/2019) kemarin terbukti.

Tanpa mengenal lelah dan hari libur, Sabtu (21/9/2019) langsung tancap gas, bangkit dan berlari mengejar ketertinggalan agenda yang harus dikerjakan demi hakikat masyarakat dan amanah yang telah diberikan oleh rakyat kepada anggota DPRD untuk masa lima (5) tahun kedepan.

“Alhamdulillah, hari ini Sabtu (21/9/2019) sejak jam 11.00 WIB sd 17.00 WIB, sesuai dengan komitmen kami bersama anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota masa jabatan 2019-2024 tanpa mengenal lelah dan hari libur terus bergerak dan langsung tancap gas, bangkit dan berlari mengejar ketertinggalan agenda yang harus dikerjakan demi hakikat kepentingan masyarakat dan amanah serta kepercayaaan yang telah diberikan oleh rakyat kepada kami untuk masa lima (5) tahun kedepan. Dua rangkaian rapat , telah berhasil kami kerjakan dalam satu hari penuh ini.

Pertama Rapat Paripurna Internal yang membahas dua kegiatan, yaitu membahas dan mengesahkan Tata Tertib DPRD dan pembentukan Alat Kelangkapan Dewan (AKD) berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) PP Nomoor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa alat kelengkapan DPRD dibentuk pada awal masa jabatan keangotaan DPRD yang terdiri dari : Komisi (I, II dan III), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).

Agenda kedua, karena telah adanya pimpinan defenitif, fraksi dan alat kelengkapan DPRD maka langsung memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Bersama Pemerintah Daerah , karena tugas Bamus salah satunya adalah mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD.

Dengan adanya jadwal kegiatan maka tugas dan fungsi kedewanan yang dilaksanakan melalui AKD dapat berjalan dengan tertip dan lancar, terutama untuk menyusun jadwal pembahasan APBD-Perubahan yang harus selesai pada tanggal 30 September ini” ujar Deni Asra politisi muda Partai GERINDRA kelahiran 7 Mei 1982 diruang kerjanya kepada wartawan.

Ditempat terpisah M Darmawijaya Sekretaris DPRD Limapuluh Kota yang didampingi oleh Saiful.SP Kabag Faslitasi Pengawasan dan Penganggaran menjelaskan “ Pembentukan alat kelengkapan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Komisi -Komisi
Dalam Pasal 47 PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan “Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi. Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripuma, Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua, dan/ atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Ketua Komisi I, Bidang Pemerintahan, Politik, Keamanan, dan Pendidikan dipercayakan kepada Asrul yang diusung oleh Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem). Wakil ketua Wirman Dt.Pangeran (PPP) dan Sekretaris Beni Murdani (PKS) dengan anggota : Irmantedi (GERINDRA), Alfian (DEMOKRAT), Sastri Andiko, SH (DEMOKRAT), Riko Febrianto SH(GOLKAR), Drs. Epi Suardi (HANURA), Akrimal Adham,SH (PAN) dan Akmal Rustam (PKN)

OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.

Ketua Komisi II, Bidang Keuangan dan Pembangunan dipercayakan kepada H. Yos Sariadi, S.Ag dari PKS, Wakil Ketua Ir. Afri Yunaldi, IPM (GOLKAR), dan Sekretaris Khairul Apit (GERINDRA) dengan Anggota : M.Afdal (GERINDRA), SYAMSUWIRMAN, A. Md (DEMOKRAT), Doni Ikhlas, SH (GOLKAR), Bisron Hadi (PKS), Arsi Medes (HANURA), Hj. ZUHATRI (HANURA), Dra. Ridhawati (PPP), Marsanova Andesra, SH, MH (PAN), H. Darlius (PKN) dan Hemmy Setiawan (PKN).

OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.

Ketua Komisi III , Bidang Ekonomi dan Kesejahteraa Rakyat dipercayakan kepada Virmadona,S.Sos dari Fraksi GERINDRA, Wakil Ketua Zukron,B,Ac (PKS), Sekretaris Alia Efendi (PKN) dengan anggota : Irwin Idrus (GERINDRA), Marshal, B.Ac (DEMOKRAT), Wendi Chandra (DEMOKRAT), Putra Satria Veri (GOLKAR), Syamsul Mikar (GOLKAR), Gusti Randa (HANURA). H. Ermizal Jalinus (PPP), Mulyadi, ST. ME (PAN).

OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perushaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah.

Badan Anggaran (Banggar)
Dalam Pasal 53 PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan : “ Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.

Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi GERINDRA (M. Afdal dan Irmantedi), Fraksi DEMOKRAT (Wendi Chandra, ST, Syamsuwirman, A.Md dan Marshal, B,Ac), Fraksi GOLKAR (Riko Febrianto, SH, Doni Ikhlas, SH), Fraksi PKS (Zukron, B,Ac dan H. Yos Sariadi, S.Ag), Fraksi HANURA (Dr. Epi Suardi dan Gusti Randa), Fraksi PPP (Wirman Dt. Pangeran dan H. Ermizal Jalinus, SE), Fraksi PAN (Marsanova Andesra, SH, MH), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Hemmy Setiawan dan H. Darlius.

Badan Musyawarah (Bamus)

Dalam Pasal 45 PP Nomor12 Tahun 2018 dijelaskan :” Anggota Badan Musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai
pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.

Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Musyawarah (Bamus) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi GERINDRA (Irwin Idrus, Virmadona, S,Sos), Fraksi DEMOKRAT (Alfian, Sastri Andiko, SH), Fraksi GOLKAR (Putra Satria Veria, Afri Yunaldi, IPM), Fraksi PKS (Bisron Hadi, Beni Murdani, SE), Fraksi HANURA (Hj. Zuhatri, Arsi Medes), Fraksi PPP (Dra. Ridhawati), Fraksi PAN (Akrimal Adham, SH , Mulyadi, ST, SE), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh Asrul dan Alia Efendi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Dalam Pasal 51 PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan :” Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak. Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda.

Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda kealat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi adalah : Fraksi GERINDRA (Khairul Apit, Virmadona, S.Sos), Fraksi DEMOKRAT (Wendi Chandra, ST, Syamsuwirman, A.Md), Fraksi GOLKAR (Doni Ikhlas, SH, Ir. Afri Yunaldi. IPM), Fraksi PKS (Bisron Hadi), Fraksi HANURA (Hj. Zuhatri), Fraksi PPP (Wirman Dt. Pangeran), Fraksi PAN (Akrimal Adham, SH), Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nasional (PKN) yang terdiri dari Partai Gabungan (PDI-P, PKB, Nasdem) diwakili oleh H.Darlius dan Akmal Rustam.

Badan Kehormatan (BK)
Dalam Pasal 51 PP Nomor 12 Tahun 2018 dijelaskan :” Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota DPRD dengan ketentuan apabila jumlah 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang; Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masingmasing Fraksi. Masing-masing Fraksi berhak mengusulkan I (satu) orang calon anggota badan kehormatan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Anggota Badan Kehormatan yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi dan kemudian dipilih lima (5) orang dengan suara terbanyak Ketua dipercayakan kepada Alfian (DEMOKRAT), Hemmy Setiawan (PKN), dengan anggota Riko Febrianto, SH (GOLKAR), Zukron, B,Ac (PKS), Dra. Ridhawati (PPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *