PADANG, RELASIPUBLIK — Berdasarkan keputusan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 , reses tidak hanya digunakan untuk dan menampung aspirasi masyarakat, akan tetapi juga untuk mensosialisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada masyarakat.
Disamping itu juga, program kerja dari Pemerintah Daerah, Ranperda yang telah disahkan dan sedang di bahas oleh DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal itu disampaikan dalam rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses dan penutupan masa persidangan pertama tahun 2019 dan pembukaan masa persidangan kedua tahun 2019, Selasa (30/4/2019).
Dengan telah disampaikan laporan , tentang kegiatan dan kinerja DPRD , selama masa persidangan pertama Tahun 2019 ,
Dari reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat , pada masa persidangan pertama tahun 2019 , cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan itu menjadi tugas dan tanggung jawab setap anggota DPRD untuk di memperjuangkannya.
Aspirasi -aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada setiap anggota DPRD pada penyelenggaraan reses masa persidangan pertama tahun 2019 tersebut, yang merupakan reses terakhir bagi anggota DPRD masa jabatan 2014-2019.
Dan kepada anggota DPRD dan Komsi -komisi untuk mengawal setiap aspirasi masyarakat ,sehinga dapat dimasukan pada program kerja pemerintah pada tahun yang akan datang, ” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang secara langsung membuka rapat paripurna tersebut. (Dewi)