PAINAN, RELASIPUBLIK – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu ), Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya mengawasi seluruh tahapan demi tahapan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.
Tahapan tersebut sudah dimulai jauh hari sebelumnya oleh Penyelenggara Pemilu, sehingga setiap Komisioner Panwaslu pada kecamatan telah memulai tugas pengawasannya di masing-masing wilayah kerja berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tertuang pada 105.
Ketua Pasnwaslu Kecamatan IV Jurai, Bambang Putra Niko menjelaskan, bahwa tahapan yang tengah diawasi saat ini terkait Verifikasi Faktual (Vertual) tentang dukungaan keanggotaan partai politik untuk calon peserta pemilu 2019 mendatang di Pesisir Selatan. Tugas pengawasan itu, kata dia, merupakan delegasi dari Panwaslu Kabupaten setempat.
“Saat ini yang kita awasi adalah tahapannya. Apakah sudah berjalan sesuai prosedur atau tidak. Jadi, kita memiliki petunjuk teknis dalam melakukan pengawasan sehingga tidak perlu mengintervensi tugas pihak penyelenggara. Kalau ada temuan tahapan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihak kita akan berkordinasi dan memberikan laporan kepada Panwaslu/Bawaslu Kabupaten setempat yang nantinya akan segera ditindak lanjuti,” jelasnya. Minggu, (7/1) .
Menurutnya, belum genap seminggu Komisioner Panwaslu Kecamatan IV Jurai, sudah selesai mengawasi tahapan Vertual dukungaan keanggotaan partai Perindo.
“Dan sekarang kita lanjut terhadap dua partai baru lainnya, yaitu Partai Garuda dan Berkarya,” katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan vertual dilapangan, ia mengungkapkan, rata-rata rekrutmen dukungan keanggotaan parpol tidak dilakukan secara terbuka dan transparan. Sebab, kebanyakan masyarakat yang terdaftar sebagai anggota partai politik tidak tahu-menahu soal dukungannya terhadap suatu partai politik tertentu. Dan anggota yang didaftarkan pada umumnya adalah masyarakat golongan ekonomi lemah.
“Bahkan masyarakat yang identitasnya sudah dikantongi itu merasa heran dan bertanya-tanya kenapa bisa terdaftar menjadi sebagai anggota parpol diluar sepengetahuannya. Saya tidak tahu apa-apa pak. Saya tidak pernah menjadi anggota partai.Tapi kenapa tiba-tiba saya sudah terdaftar saja menjadi anggota partai? Padahal saya tidak pernah diberitahu,” sebut Niko, menirukan pertanyaan seorang warga di Kecamatan IV Jurai, saat tim Vertual dari KPU setempat berserta Komisioner Panwascam mendatangi rumahnya.
Dalam melaksanakan tugas verifikasi faktual, menurutnya tim vertual tetap didampingi oleh Komisioner Panwascam. Kemudian secara bersama-sama mendatangi masing-masing rumah masyarakat yang terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu. Hal itu kata dia, guna memastikan kepada yang bersangkutan apakah benar atau tidaknya mendukung suatu partai politik sesuai data yang dimiliki KPU.
“Dan selaku Panwascam, Komisioner kami hanya mengambil dokumentasi, kemudian melaporkan pengawasan yang diamati serta melakukan coklit pembuktian memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya lagi.
Ia menyebutkan, kategori pembuktian memenuhi syarat suatu dukungan terhadap partai politik dilakukan dengan cara bahwa yang bersangkutan dapat menunjukkan e-KTP asli serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai. Jika tidak, maka akan dimasukkan kedalam kategori tidak memenuhi syarat yang dibuktikan pula dengan penandatanganan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL yang berisi pernyataan dengan sebenarnya bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai.
“Dokumentasi lampiran tersebut akan kita laporkan ke Panwaslu Kabupaten. Seberapa yang MS atau TMS. Kemudian, apa-apa saja temuan yang ditemukan dilapangan. Pokoknya kita siap bekerja dan siap mengawasi untuk memastikan segala pelakasanaan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Rel/Ks)