PADANG, RELASIPUBLIK -Beberapa perwakilan dari berbagai organisasi di Sumbar kembali beraudensi di gedung DPRD Sumbar , salah satunya organisasi Nurani Perempuan baru-baru ini.
Dimana ,organisasi Nurani Perempuan ini ,meminta dukungan dari DPRD Sumbar untuk mendesak pengesahan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU- PKS). Sebelumnya mereka juga melakukan hal yang serupa ke DPRD Sumbar , pada 10 Oktober Tahun 2018 lalu dengan tuntutan yang sama.
Sementara itu ,Direktur Nurani Perempuan, Meri mengatakan mereka menilai perlu untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya RUU ini untuk segera disahkan. Apalagi mengingat RUU tersebut telah lama terbengkalai atau tak kunjung disahkan bertahun lamanya.
“Dengan telah bergantinya susunan anggota DPRD Sumbar sejak 28 agustus lalu, kami menilai perlu untuk kembali mengingatkan dan menegaskan tuntutan kami terkait RUU PKS ini,” ujar Meri.
Dia mengatakan Nurani Perempuan menuntut dukungan dari DPRD Sumbar secara nyata terkait mendesak pemerintah pusat mengesahkan RUU PKS. Salah satu bukti itu bisa diperlihatkan dengan memenuhi tuntutan hari itu yang meminta DPRD Sumbar memberikanstatemen dukungan terhadap pengesahan RUU PKS.
Lebih lanjut Meri mengatakan, saat ini RUU PKS sangat dibutuhkan untuk segera menjadi undang-undang atau regulasi resmi. Hal ini dikarenakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga kekerasan terhadap anak masih relatif banyak terjadi. Begitu pula di Sumbar.
Menurut dia, berdasarkan data dari Polda Sumbar, jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan di Sumbar tergolong banyak. yakni 172 kasus dari tahun 2016 hingga 2018. Dia memperkirakan jumlah itu sebenarnya lebih banyak lagi. Hal ini dikarenakan banyak kasus yang sebenarnya tak dilaporkan kekepolisian.
Sementara saja, jumlah untuk kekerasan pada anak juga terbilang banyak. Berdasarkan data, jumlah kekerasan terhadap anak di Sumbar pada Tahun 2017 ada sebanyak 558 kasus.Yakni diantaranya 165 kasus kekerasan fisik dan 393 kekerasan seksual. Data tersebut merupkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Sementara itu untuk kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 16 ribu kasus sepanjang tahun 2016 hingga 2018. Itu pun berdasarkan data yang masuk ke Komnas Perempuan dan anak. Meri berpendapat jumlah ini masih jauh lebih sedikit karena biasanya jumlah kasus serupa itu tak dilaporkan dan dipendam begitu saja.
Berangkat dari itu semua, sangat banyaknya kasus kekerasan pada perempuan ini, maka pemerintah Sumbar seharusnya menanggapi dengan serius. Salah satunya segera mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU P-KS.
“Jika RUU ini tidak segera disahkan, kita mengkhawatirkan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak tak akan berkurang. Bahkan bisa jadi akan terus meningkat,” ujarnya.
Disamping itu juga katanya Meri kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu penyebabnya adalah kecanggihan teknologi internet yang memungkinkan banyaknya film dan video yang memicu kekerasan beredar.
RUU ini, kata dia, juga harus disahkan karena melihat kenyataan selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih belum ideal. Bahkan, menurut dia, korban kekerasan, terutama perempuan, malah diperlakukan dengan tidak santun. Tak cenderung pula malah menjadi pihak yang dipersalahkan. Padahal mereka adalah korban.
Selain itu, tambah dia, ada harapan setelah RUU ini disahkan maka akan ada prosedur yang baik untuk menanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya terkait biaya visum untuk korban.
“Biaya visum sangat mahal. Korban selama ini harus menanggung biaya itu sendiri. Bahkan banyak yang gagal untuk melakukan proses hukum karena tak ada biaya untuk visumm,” tegasnya.
Tingginya jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Sumbar, ujarnya, harus segera diatasi. Kedatangan para aktivis perempuan ke DPRD bertujuan untuk meminta dukungan