PASAMAN, RELASI PUBLIK – Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabar AS, mengatakan dana untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di Pasaman dinyatakan sudah tersedia.
PSU itu sendiri dijadwalkan akan diselenggarakan pada 19 April mendatang menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan salah satu pasangan calon (paslon).
Menurut Bupati Sabar, penyelenggaraan PSU di Pasaman dilakukan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah digariskan, dan anggaran untuk itu juga sudah tersedia.
“Tadi kita sudah mengadakan pertemuan dengan instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri menyangkut alokasi dana untuk masing-masing instansi terkait dengan PSU,” ujar Sabar di Lubuk Sikaping, Senin (24/3/2025).
“Tadi NPHD-nya sudah ditandatangani antara Pemkab Pasaman dengan sejumlah instansi terkait seperti KPU, Bawaslu, Polres, dan Kodim,” kata Sabar. “Pokoknya susah beres, tinggal jalan,” tambahnya.
Pj Sekda Pasaman Teguh Suprianto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Tadi memang ada pertemuan antara pelaksana, pengawas dan pihak keamanan terkait PSU,” ujarnya.
Dikatakan Teguh, pembahasan dinyatakan sudah selesai, dan NPHD-nya pun sudah ditandatangani. “Dijadwalkan awal April nanti akan dilakukan penyerahan dana,” ujarnya.
Informasi yang diterima menyebutkan, dana PSU Pasaman yang sekitar Rp15 miliar itu berasal dari dua sumber, yaitu APBD Pasaman dan APBD Sumbar, dengan komposisi masing-masing 50 persen. (spa)