Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Nasrul Abit : Kunci Adat Istiadat Minang Itu Musyawarah Mufakat

237
×

Nasrul Abit : Kunci Adat Istiadat Minang Itu Musyawarah Mufakat

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Kunci adat istiadat minangkabau itu musyawarah mufakat, makanya setiap pelaksanaan di nagari-nagari melibatkan komponen masyarakat nagari yang ada ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, sehingga pelaksanaan pembangunan itu daapat terlaksana dengan baik dan Adat Istiadat budaya masyarakat kita dapat dilestarikan. 

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada Acara Orientasi Penguatan Kelembagaan Adat angkatan IV tema “Melalui Penguatan Kelembagaan Adat Kita Perkuat Masyarakat Hukum Adat”, di Kyriad Hotel Bumiminang Padang, Rabu lalu.

Hadirin dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Sumbar, Dt Sampono , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Prov Sumbar dan Ketua Kan/LKAAM/Niniak Mamak/Bundo Kanduang Se Kab Dharmasraya.

Wagub Sumbar lebih jauh mengatakan, saat ini kita risau melihat generasi muda minang yang tidak lagi mau menghargai, memahami, mengamalkan atau mempedomani adat istiadat minang dalam kehidupan sehari-hari. Mereka lebih senang disibukan dengan kemajuan teknologi bermedia sosial dan berpikiran bebas tanpa melihat adat istiadat sebagai jadi diri dan karakter dalam kehidupan sosial kemasyarakat di ranah minang- Sumatera Barat.

” Oleh karena itu kita mendorong disetiap pembangunan nagari untuk melahirkan peraturan-peraturan nagari (pernah) terkait kebiasaan adat dan istiada minang yang berlandaskan Adat Basandi Syarak- Syarak Basandikan Kitabullah. Misalnya membuat Perna dilarang penyalahgunaan narkoba, jika ketahuan diberi sanksi dikeluarkan dari nagari atau di sanksi sekian sak semen ataupun dipermalukan diarak sekeliling kampung agar tidak diikuti oleh masyarakat lainnya.  Persoalan narkoba sesuatu yang sangat buruk dan merusak pikiran dan mental  masyarakat dan generasi muda kita”, ungkapnya.

Ia katakan Perna itu dapat dikaitkan dengan hukum adat dan kebiasaan yang ada di nagari dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat di nagari.

” Dan tentunya diharapkan masyarakat dan generasi muda kita menjadi melek akan budaya  istiadat ketika ia berada minimal di dalam nagari. Adanya Perna itu juga bagian dari melestarian budaya dan mendidik masyarakat untuk menjadi masyarakat yang beradat dan berbudaya sebagai benteng moral menghadai globalisasi saat ini yang cendrung bertentangan dengan kebiasaan adat dan budaya kita”, katanya.

Nasrul Abit juga katakan, pemerintahan provinsi Sumatera Barat IP-NA dalam misinya tertuang bagaimana menciptakan tataran masyarakat yang sejahteraa berlandaskan ABS-SBK. Dan dalam adat istiadat minangkabau terkandung didalamnya agama yang menuturkan prilaku sopan santun, etika moral dan  menciptakan hubungan harmonis sosial kemasyarakatan.

” Dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari kami tidak melihat asal usul masyarakatnya, apakah dari Jawa, Batak, Palembang, Jambi, Lampung dan lain sebagainya. Namun tentunya diharapkan mau mempelajari tataran budaya adat istiadat minang sebagai sandaran membangun hidup harmonis bermasyarakat di Sumatera Barat. Soal agama jalankan sesuai kepercayaan masing-masing sesuai yang dijamin undang-undang”, ujarnya.

Nasrul Abit juga menceritakan, dahulunya sadaran adat istiadat minangkabau memakai falsafah ” Alam Takambang Jadi Guru ” namun karena adanya perjuangan kaum ulama terjadilah perundingan kaum agama dan kaum adat di Puncak Marapalam yang melahirkan Perjanjian Marapalam , tentang perubahan falsafah minang ” Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah” yang menitik beratkan pada kepribadian adat dan budaya yang beragama.

” Ketika saya melakukan pemekaran nagari di Pesisir Selatan, para ninik mamak banyak yang protes kepada Bupati, disebut pemerintah telah merusak tatanan adat salingka nagari. Namun saya terangkan, pemekaran nagari hanya berkaitan dengan wilayah pelayanan pemerintah bukan menganggu wilayah hukum adat istiadat. Pemekaran nagari bagaimana kita mampu memberikan pelayanan lebih cepat, dekat dan mudah untuk mensejahteraan hidup masyarakat. Sementara wilayah hukum adat salingka nagari tetap bertahan, maka pemekaran nagari tidak mempengaruhi hukum adat saling nagari Kerapatan Adat Nagari (KAN) bersifat tetap”, katannya.

Nasrul Abit katakan dari 38 nagari Kabupaten Pesisir Selatan saat ini telah menjadi 187 nagari, dan terasa pembangunan nagari semakin berkembang dan tersedot lapangan kerja baru bagi masyarakat terutama banyaknya yang menjadi walinagari dan perangkat nagari.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *