PADANG, RELASIPUBLIK — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumbar ,yang membidangi keuangan ini, rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, Terkait laporan masyarakat yang masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar tentang Klaim nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putra yang belum dibayarkan.
Menangapi hal itu, Komisi III DPRD Sumbar, mengudang unsur pimpinan Bumi Putra dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk minta keterangan soal polis bermasalah tersebut, di ruang khusus II DPRD Sumbar, baru ini
Menurut Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal, Ia mengatakan.apa yang terjadi saat ini harus ada solusi yang tepat untuk permasalahan ini dan jangan biarkan Bumiputera hancur karena segelintir oknum.Untuk itulah DPRD memanggil Bumiputera dan OJK untuk mengetahui tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang polisnya tidak kunjung cair.” katanya.
“Kembali Afrizal menjelaskan , Harus ada solusi yang tepat untuk permasalahan ini dan jangan biarkan Bumiputera hancur karena segelintir oknum. Kita juga tidak rela dana masyarakat Sumbar tertahan dan tidak ada kepastian terkait pengembaliannya ” kata Afrizal.
Pemangil ini kita lakukan , dikarenakan banyak surat masuk ke DPRD terkait klaim pembayaran polis asuransi Bumiputera ini.
“Sementara itu kata Afrizal, mereka juga ingin ikut dalam rapat ini untuk meminta kepastian, namun kita larang dan mempercayakan kepada DPRD Sumbar mencari solusinya,” kata dia.
Sementara.Kepala OJK Sumbar Darwisman mengatakan.Dalam tahun 2019, 28 pengaduan perihal pemegang polis Bumiputera masuk ke OJK. OJK sebagai lembaga pengawas akan mendukung Bumiputera menyelesaikan permasalahan klaim yang belum terbayarkan ini.
Pemegang polis Bumiputera mencapai 7,5 juta orang di seluruh Indonesia dan beban klaim yang harus ditanggung perusahaan setiap tahunnya mencapai Rp2,5 triliun.Jelas Darwisman.
Menurut Darwisman,bumiputra sendiri memiliki banyak aset di berbagai kota besar di Indonesia dengan nilai yang cukup besar yakni Rp38 triliun.
Direksi AJB Bumiputra Syafrudin mengatakan. Pihaknya terus berupaya mencarikan solusi agar dana masyarakat yang diklaim dapat dibayarkan namun tentu secara bertahap. Ia merinci pencairan klaim nasabah dengan jumlah di atas Rp50 juta ditawarkan keuntungan 4,5 persen jika mereka mau menahan uang mereka di Bumiputra dan diberikan jaminan dari perusahaan
Selain itu, pihaknya juga memprioritaskan untuk mencairkan polis nasabah di bawah Rp50 juta yang terdiri dari pengusaha UMKM, guru, dan lainnya.
Kemudian berbagai pihak yang dalam keadaan membutuhkan keuangan, seperti untuk biaya berobat dan pendidikan. “Kita utamakan mereka yang telah lama memegang polis, namun jika ada urgensi tertentu akan didahulukan,” katanya.
Menurut Syafrudin, sejak Maret 2019 AJB Bumi Putra telah mencairkan polis nasabah sebesar Rp.9 miliar per bulan untuk Sumatera Barat.(Dewi)