TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana Selasa (29/6) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, turut disaksikan Wakil Walikota Wenny Lumentut.
Jelang pemusnahan barang bukti itu, Wakil Walikota dalam kesempatan menegaskan, bahwa ini bentuk penegakkan hukum.
Selain itu juga, Lumentut mengungkapkan, dimana Pemerintah memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Tomohon penegakkan hukum bagi para pelaku tindak pidana termasuk barang bukti yang dimusnahkan ini.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan :
1. Obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara dengan 847 butir.
2. Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet.
3. Senjata tajam sebanyak 11 perkara
4. Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter
5. Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara
Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara.
Turut menyaaksikan Kejari Fien Ering,SH,MH, Wakapolres Kompol Agnes Turambi, SE, Perwira Penghubung Tomohon, Mayor Inf. Vino Onibala, Kepala LP Tondano I Made Budana,S.Sos dan Kepala LPKA Maruyle Simbolon, SH,MH.//
Baden.S