PADANG, RELASI PUBLIK – Musyawarah mahasiswa UNAND pada tanggal 5 Maret 2024 secara sah menetapkan Aliefio Defano Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat sebagai MWA UM UNAND terpilih. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Muhammad Aliefio Defano memperoleh suara terbanyak yakni 43 suara.
Namun secara sepihak, panitia Musma mengambil keputusan kontroversial untuk melakukan Musma ulang. Hal itu beranjak dari gugatan yang dilayangkan dengan dalil FIB, FISIP, dan fH sebagai suara ilegal.
Muhammad Aliefio Defano saat dihubungi menyampaikan beberapa poin kejanggalan yang merugikan dirinya.
Pertama, jadwal Musma sangat dipaksakan dipenghujung Ramadhan, pun saya sebagai pihak terkait tidak dikabari dan hanya mendapat info Musma ulang melalui postingan BEM KM UNAND
Kedua, bicara SK FH, FISIP, dan FIB dianggap ilegal karena nomenklatur Presma bukan Gubma, pun FK UNAND menggunakan nomenklatur Ketua Umum namun tak dipermasalahkan.
Terkait SK Rektor, konteksnya FH, FISIP, dan FIB tidak diakui sebagai Presma UNAND, tapi legitimasi di Fakultasnya masing-masing tidak dapat dibantahkan.
Ketiga, ada ketimpangan perolehan suara pada Musma pertama dan Musma ulang. Dimana sebelumnya saya memperoleh 43 suara dari 86 suara sah. Namun pada Musma ulang hanya ada 55 suara sah, dan saya hanya meperoleh 3 suara.
Terakhir, kita melihat panitia tidak punya pendirian mungkin ada konflik kepentingan di internal panitia. Mengingat panitia adalah badan Ad Hoc yang dibentuk oleh BEM KM UNAND, pun pihak yang menggugat hasil Musma pertama adalah Wapresma BEM KM UNAND yang juga mencalonkan diri sebagai MWA UM UNAND.
Lebih lanjut, Alief menyampaikan bahwa SAU juga tidak punya sikap yang Objektif terhadap permasalahan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia yang punya konflik kepentingan di dalamnya.
“Kita sangat sayangkan, sekelas SAU UNAND pun sangat dipertanyakan profesionalitasnya. Mereka tidak punya sikap yang objektif dan cuci tangan dari permasalah itu dengan menyerahkan pada panitia yang punya konflik kepentingan” Tutupnya, Rabu (03/04).