Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Monev KI Sumbar 2023, Ada Kategori Yudikatif, PT Padang-KI Sumbar Berkolaborasi

53
×

Monev KI Sumbar 2023, Ada Kategori Yudikatif, PT Padang-KI Sumbar Berkolaborasi

Sebarkan artikel ini
Komisioner 2 Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi berharao PT Padang mensuport adanya kategori yudikatif pada Monev KI Sumbar 2023. (Foto dok/KI)

PADANG — Waka Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang Ahmad Ardianda Patria menerima Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dan jajarannya di Command Center PT Padang, Rabu pagi 26/7-2023.

Waka PT Padang mengakui tidak asing lagi baginya, karena semua kinerja KI yang berhubungan nantinya dengan pengadilan selalu dilaporkan.

“Kita ikuti dan dapat laporan terus tentang kerja KI Sumbar, KI tugas diberikan regulasinya adalah menyelesaikan memutus sengketa informasi yang tetap berlandaskan prinsip keadialan,”ujar Waka PT Padamg Ahmad Ardianda Patria.

Bahkan Ahmad Ardianda memastikan soal keterbukaan informasi publik PT Padamg memastikan sejalan dengan semangat transparansi dan mengacu kepada Keputusan Mahkamah Agung (KMA) tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan se Indonesia.

“Kalau ada kendala soal pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri se Sumbar, ayo sampaikan saja ke kami,”ujar Ahmad Ardianda Patria didampingi Hakim Tinggi dan dua Panitera PT Padang.

Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan bertemu Waka PT dan jajaran dalam rangka membersamai Monev PN se.Sumbar.

“Kami ingin adanya standar yang sama dalam aktualisasi pengelolaan informasi publik di lembaga Pemgadilan Negeri dan Pengadilan Agama, 2023 diancar kategori yudikatif,”ujar Nofal Wiska

Sementara Ketua Monev 2023 yang juga Komisioner KI Sumbar Tanti Endamg Lestari mengharapkan dukungan PT Padang dalam terhadap kategori Yudikatif pada Monev 2023.

“Tugas Monev ini adalah dalam rangka tugas UU 14 tahun 2008 dan karena UU dan Peraturan Komisi Informasi, KI diberi kewenangan memberikan prediket kepada badan publik,”ujar Tanti.

Prediket badan publik pada keterbukaan informasi publik adalah informatif, menuju informayif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

“Semua itu prosesnya kewat Monev KI, dan ada indikayor serta variabel penilaiannya,”ujar Tanti

Komisioner 2 Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi berharao PT Padang mensuport adanya kategori yudikatif pada Monev KI Sumbar 2023.

“Kategori Yudikatif ini pertama sejak Monev digelar KI 2015. Tentu kami berharap dukungan Pak Waka dan jajaran di PT Padang,”ujar Adrian. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *