Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Molor Masa Kerja, Proyek BPPW Sumbar di Batang Sako Tapan Jadi Sorotan

499
×

Molor Masa Kerja, Proyek BPPW Sumbar di Batang Sako Tapan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Persoalan proyek pembangunan IPA Kap.30 L/ det SPAM LKK Batang Sako Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Barat, di Nagari Limau Purut Tapan Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan menuai banyak persoalan.

Sejak tahap awal pekerjaan, proyek yang kerjakan PT. Bayu Surya Bakti Kontruksi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 senilai Rp 14.176.388.000, dengan masa kerja 270 Hari Kalender, terhitung sejak 08 Februari 2021 tersebut menjadi sorotan publik.

“Permasalahan timbul ditempat perencanaan awal. Kemungkinan persoalan terjadi akibat kurang kajian teknis, sehingga tidak lama diguyur hujan, lokasi pembangunan Tempat Penyaringan dan Penampungan Air tersebut mengalami terban dan material tanah longsor tersebut merusak jalan serta lahan pertanian masyarakat setempat,” kata Wali Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Djaliman N kepada awak media, baru-baru ini

“Selain labil, lokasi pembangunan Penyaringan dan Penampungan Air tersebut cukup jauh dari Intek (sumber air). Diperkirakan dari lokasi pembangunan ke Intek yang terletak di Kampung Jangki Ayam itu berjarak sekitar 15 KM.

Untuk tempat yang cocok, berkemungkinan ada yang lebih dekat. Namun dari pihak Pelaksana atau Dinas Terkait tidak pernah berkoordinasi dengan kita selaku Wali Nagari Sungai Gambir Sako Tapan,” ujar Djaliman.

Terpantau beberapa hari lalu, proyek itu berpindah lokasi lain, yang jaraknya bertambah jauh dari tempat semula. Sementara pelaksanaan masih tahap pengerjaan lantai dasar. Berkemungkinan proyek itu tidak rampung hingga Desember 2021 mendatang .

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kampung Panada Mudik, Andriadi . Dia menyatakan pekerjaan tersebut telah berakhir pada Juni 2021 lalu . Sesuai dengan No/ Tanggal Kontrak: HK 01.02/06/PPK.AM/PPP-SB/2021 Tanggal 08 Februari 2021 yang disampaikan Pihak Rekanan kepada Pemerintah Nagari Limau Purut Tapan.

Terkait tentang pemindahan pembangunan kelokasi yang baru dan kelanjutan pekerjaan, Andriadi tidak mengetahui. Bahkan katanya, atas nama Pemerintah Nagari Limau Purut Tapan, Andriadi telah menyampaikan kepada pihak kontraktor untuk memberikan surat pemberitahuan tentang kelanjutan kegiatan di tempat yang baru, tepatnya di Kampung Penanda Mudik Nagari Limau Purut Tapan .

Selain itu, Andriadi juga nyayangi pekerjaan pemasangan pipa yang dalam tahap pekerjaan disepanjang jalan Nagari Limau Purut Tapan. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Multi Global Konstrindo tersebut terkesan asal jadi sehingga mengganggu ketentraman penggunaan jalan dan masyarakat setempat.

Terkait hal tersebut, Pelaksana Kegiatan PT. Bayu Surya Bakti Kontruksi dan PT Multi Global Konstrindo serta Konsultan Pengawas belum berhasil untuk dikonfirmasi .
Menurut Keterangan salah seorang pekerja dilokasi Pembangunan Tempat Penyaringan dan Penampungan Air, Doni menyebutkan bahwa pekerjaan ditempat yang baru tersebut dimulai sejak September 2021. Ditanyakan keberadaan Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas, Doni mengatakan tidak tahu.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satker BPPW Sumbar, Zulherman belum dapat dikonfirmasi. Ketika didatangi Kantornya, Petugas Penjaga mengatakan bahwa dia tidak berada ditempat serta tidak bisa dihubungi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *