Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Miris!! Masih Ada Nagari di Sumbar Belum Terima BLT

111
×

Miris!! Masih Ada Nagari di Sumbar Belum Terima BLT

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Masih adanya Nagari/desa di Sumbar yang belum mencairkan dana BantuanĀ  Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) cukup disayangkan Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, H. Muhammad Nurnas.

Dalam wawancaranya dengan wartawan di DPRD Sumbar, Selasa sore (26/5), Nurnas mengaku tidak habis pikir kenapa pihak Pemerintah Nagari/Pemerintah Desa yang masuk program Kemendes itu belum juga mencair BLT Dana Desa (DD) tersebut.

“Untuk diketahui, per tanggal 26 Mei ini (Selasa, red) hingga pukul 11.00 menunjukan, yang baru melakukan pendataan keluarga penerima BLT DD mencapai 804 Nagari/Desa. Sedang yang sudah menyalurkan BLT DD itu 736 Nagari/Desa atau sekitar 79 persen dari 928 Nagari/Desa di Sumbar,” ungkap Nurnas.

Dia menyebutkan jumlah dana desa yang sudah disalurkan kepada masyarakat di 736 Nagari/Desa itu mencapai Rp77 miliar, sedangkan jumlah dana desa yang dialokasikan Kemendes untuk 928 Nagari/Desa di Sumbar itu sebesar RpRp292,8 miliar lebih.

“Ini artinya, masih banyak lagi BLT DD itu yang belum dicairkan. Dan saya tidak tahu persis apa penyebabnya,” sebut Nurnas.

Dia menambahkan, hingga Selasa ini daerah yang sudah mencairkan BLT DD itu yakni Kabupaten Padang Pariaman baru enam nagari dari 108 Nagari yang ada, kemudian Kabupaten Agam baru empat nagari dari 82 nagari dan Kabupaten Kepulauan Mentawai baru satu desa dari 43 desa yang ada.

“Padahal Kemendes PDTT sudah bertegas-tegas BLT DD itu sudah harus bisa dicairkan paling lambat sebelum tanggal 24 Mei kemarin,” tegas Nurnas.

Tidak itu saja, lanjut dia, Kemendes PDTT juga mengeluarkan instruksi bagi Nagari/Desa yang tidak juga mencairkan BLT DD sebelum sehari jelang lebaran, Minggu (24/5), maka ada konsekuensi yang diterima pihak nagari atau desa tersebut.

“Sanksinya bagi Nagari/Desa reguler akan dihentikan pengucuran dana desa tahap berikut. Sedangkan Nagari/Desa kategori mandiri, dipangkas dana desanya 50 persen untuk pencairan tahap II,” terang Nurnas. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *