PAINAN, RELASIPUBLIK – Puluhan Ninik Mamak beserta korban penipuan pengurusan Alashak tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tergabung di empat kenagarian, yakni Nagari Koto Berapak, Nagari Kapelgam, Nagari Kubang dan Nagari Koto Baru, mendatangai kantor Polisi Resort Pesisir Selatan, untuk meminta ketegasan aparat hukum terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum KAN di Kecamatan Bayang. Kamis (11/1).
Salah seorang Ninik Mamak nagari setempat, Dt.Mandaro Kayo mengatakan, pungutan yang dilakukan oleh perangkat KAN Koto Berapak saat itu, tidak pernah melibatkan Ninik Mamak setempat. Menurutnya, dalam mengambil sebuah keputusan tentunya harus ada keputusan secara bersama dan mufakat.
“Sebab, dalam mendudukan sebuah persoalan di nagari, bukanlah sebuah persoalan yang sangat gampang. Apalagi terkait pungutan yang dilakukan terhadap anak kemenakan kami. Uangnya untuk apa,” sebutnya di Mapolres Pessel. Kamis (11/1).
Dikatakannya, lembaga KAN di Kenagarian Koto Berapak, Bayang sudah ternodai akibat tangan-tangan jahil oknum KAN yang tidak bertanggung jawab. Dari itu, Ninik Mamak yang tergabung dalam empat nagari di Kecamatan Bayang, meminta aparat kepolisian bersikap tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, dinilai telah mencerdai perasaan Ninik Mamak di daerah itu.
“Padahal KAN adalah lembaga tinggi dan sangat terhormat di mata Ninik Mamak. Namun, mereka sendiri yang telah menodai lembaga tersebut dengan memanfaatkan kepentingan diri pribadi,” ungkapnya.
Dikatakannya, selaku Ninik Mamak, ia meminta kepada pihak BPN agar diganti keputusan KAN menjadi surat penguasaan fisik yang ketahui oleh seluruh Ninik Mamak yang tergabung dalam empat nagari, kemudian disetujui oleh yang bersangkutan, masyarakat, penghulu dan datuk.
“Terkait persoalan ini, kami berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas ulah beberapa oknum KAN Koto Berapak. Agar memberikan efek jera dikemudian hari,” harapnya.
Sementara itu, seorang korban atas nama Deni Esi (47), warga Ujung Pandan, Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, mengaku sudah di tipu oleh beberapa perangkat KAN Koto Berapak, saat pengurusan PTSL tersebut. Sebab, ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1 juta saat pengurusan sertifikat alas hak tanah.
“Benar, dalam pengurusan sertifikat PTSL ini, saya harus membayar Rp 1 juta kepada perangkat KAN. Dan itu tidak boleh kurang pak,” ungkapnya saat ditemui Haluan, di Mapolres Pessel. Menurutnya, pada saat pengurusan sertifikat miliknya, pihak KAN menyebutkan, sertifikat itu nantinya akan di serahkan secara langsung oleh Presiden RI Jokowi. Namun, hingga kini sertifikat tersebut tak pernah diterimanya.
“Saya sebagai masyarakat awam, tentu menganggap hal itu tidak bohong. KAN mengatakan, saat menerima sertifikat akan di serahkan langsung oleh presiden Jokowi. Namun kenyataanya tidak ada sampai saat ini,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan, Rahman (65) Warga Koto Baru, menurut dia untuk pengurusan alashak tanah dirinya juga harus mengeluarkan uang sebesar Rp1 juta serta harus menyerahkan poto copy KTP, padahal ia telah memiliki Akta tanah.
“Saya sudah punya surat Akta tanah. Namun pihak KAN masih meminta poto copy KTP. Dan untuk pengurusan sertifikat PTSL itu, saya juga sudah bayar Rp1 juta, namun sampai saat ini sertifikatnya belum juga saya terima,” ungkapnya. (Rel/Ks)