Oleh : Anto Caniago Anggota PWI Pesisir Selatan
Pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh pemerintah memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memajukan negara. Untuk mencapai hal ini, penting bagi seluruh proses pembangunan agar dijalankan dengan mematuhi petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas dan kelancaran proyek pembangunan adalah peran Pengawas Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (PPK).
PPK memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tahapan proyek dilakukan sesuai dengan standar dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Keahlian dan kebijaksanaan PPK dalam memimpin dan mengawasi proyek sangat diperlukan agar tujuan dari proyek infrastruktur dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Salah satu instrumen kontrol yang digunakan dalam proyek konstruksi adalah Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over – PHO). Namun, penerapan PHO haruslah bijak dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan dipaksakan PHO, jika pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor belum sesuai dengan kontrak kerjanya dan standar yang telah ditetapkan.
PHO seharusnya digunakan dengan pertimbangan matang, hanya jika pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tidak memenuhi kriteria kualitas atau spesifikasi yang diatur dalam kontrak. Penggunaan PHO yang tidak tepat dapat berdampak buruk pada proyek, termasuk kualitas akhir pekerjaan dan pengelolaan anggaran proyek.
Dalam menghadapi situasi di mana kontraktor telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, PPK harus mempertimbangkan dengan bijak apakah PHO diperlukan atau tidak. Keputusan untuk menerapkan PHO harus didasarkan pada bukti dan analisis yang cermat. Dengan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan benar, pembangunan infrastruktur pemerintah akan menjadi lebih transparan, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.**