PADANG, RELASI PUBLIK – Surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah terkait Pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024, diduga dilanggar pelaku usaha pengguna jalan.
Akibatnya, musim liburan di Sumbar jadi tak nyaman. Ini terpantau sejak Sabtu hingga Senin (25/12), kendaraan pengangkut CPO dan truk truk besar non sembako serta BBM masih bebas berkeliaran.
Sebelumnya, lewat surat bernomor:550/1002/SE/DISHUB-SB/XII/2023, Gubernur Mahyeldi meneken keputusan tentang Pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
Kebijakan ini, memperkuat dasar surat edaran yaitu keputusan bersama Dirjen Perhubungan kementrian Perhubungan, kepala Korlantas Polri, Dirjend Bina Marga kementrian PU dan Perumahan Rakyat, KP-DRJD 8928 tahun 2023, nomor: SKB/218/XII/2023 dan nomor: 19/PKS/Db/2023, tertanggal 5 Desember 2023.
Oleh Forkompinda Sumbar diturunkan kebijakan lewat keputusan rapat kordinasi Forum lalu lintas dan angkatan jalan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 7 Desember 2023. Maka dilakukan pembatasan operasional pengangkutan barang, agar Natal dan Tahun baru tidak mengalami kemacetan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru.
“Macet di sejumlah titik. Hari biasa saja (diluar liburan) jalan Payakumbuh-Bukittinggi ataupun Bukittinggi-Padang itu macet kalau sudah banyak truk. Apalagi sekarang,” sebut Bambang , pengendara asal Payakumbuh.
Keluhan ini juga disampaikan pengendara mobil pribadi di Padang Pariaman dan Padang Panjang. “Jika aturan hanya memperbolehkan truk sembako dan BBM serta energi, harusnya yang lain tidak. Ini malah bebas saja truck-truck tersebut berlalu lalang,” urai Jon dan Edlen.
Wartawan mendapat data, jadwal yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut, Libur Natal harus mudik 22-24 Desember, arus balik 26-27 Desember 2023, libur tahun baru, arus mudik 29-30 Desember 2023, arus balik 1-2 Januari 2024, operasional kendaraan barang 22.00 wib-05.00 wib.
Sekaitan dengan surat edaran tersebut, Kadishub Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolani, mengatakan, agar semua pengusaha serta sopir bisa mematuhinya, demi kelancaran bersama.
“Yang dimaksud beroperasi kendaraan tersebut membawa muatan dan berjalan diruas jalan yang ada pada SE tersebut, sehingga tidak menyebabkan kemacetan pada berbagai tempat,” terang kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani, Senin (26/12/2023).
Dikatakannya, dengan mengacu pada surat edaran, maka semestinya kendaraan barang non kebutuhan utama seperti sembako, pupuk, pakan ternak, BBM, baik tangki maupun truck sebaiknya jangan beroperasi baik mengangkut barang ataupun kosong, sehingga semua berjalan baik dan lancar.
Karena masih banyaknya truk dan tangki yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, Kadishub Sumbat memberikan penindakan pada “pembangkang” SE tersebut.
“Kami Dishub bersama Polisi dan BPTD sudah mengawasi dan memberi tindakan pada pelanggar SE, dibuktikan dengan adanya tilang teryanggal 24 Desember, dan pada 25-26 Desember mereka memang boleh beroperasi,” beber Dedi.
Kadishub sumbar juga menerangkan, diluar pengawasan SE Gubernur jajaran Dishub Sumba juga mengatur lalu lintas untuk mengantisipasi macet sepert siang di Koto Baru Kabupaten Tanah Datar, dan malam mengurai kemacetan di ruas jalan Batusangkar-Payakumbuh, meskipun dalam keadaan hujan lebat.
“Kita akan tindak kalau menyalahi aturan sesuai surat edaran Gubernur, jika ada yang antri di SPBU maka ada lembaga atau instansi lain yang berwenang,untuk memberikan tindakan” tutup Dedi.