Relasipublik PAINAN – Sejumlah masyarakat di Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengaku kecewa terkait lambatnya proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap terlapor Syafrinal (50) dan Tamsir (30) sebagai penerima uang pendaftaran pengurusan sertifikat Redis (perkebunan) program tahun 2015.
Berdasarakan keterangan Sulaiman (46), ia selaku saksi korban bersama Pelapor Syahrial beserta dua orang saksi korban lainnya, yakni Romi dan Maradis, jauh hari sebelumnya sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Lunang, kemudian atas desakan dari masyarakat selaku korban yang dirugikan, akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke Mapolres Pessel untuk segera ditindak lanjuti. Namun, hingga saat ini kata dia, masih belum menemui titik terang.
“Ada sekitar 300 orang yang menjadi korban penipuan pembuatan sertifikat Redis program tahun 2015 di daerah kami. Biayanya sampai 2 juta. Dengan rincian, untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000, pengukuran lahan ke lokasi Rp 800.000, kemudian untuk biaya pengeluaran sertifikat Redis sebesar Rp 700.000,” terangnya. Rabu (6/12)
Dijelaskannya, terkait pengurusan sertifikat Redis tersebut, sebelumnya Wali Nagari Sungai Sirah Silaut, Kamarul, mengumumkan secara tertulis dikantor setempat, hal itu juga melalui kebijakan dari ketua KAN Dt. Muman Panduko Rajo. Namun, setelah sekian lama menunggu janji untuk mengeluarkan sertifikat Redis tak kunjung diterima masyarakat hingga saat ini.
“Nah, terkait hal ini akhirnya kami melapor ke Polsek setempat, namun karena kurang ditanggapi akhirnya kami desak untuk dilimpahkan berkasnya ke Polres Pessel, laporan kami masuk ke Polres sudah sebulan lebih. Saya sudah dua kali dipanggil ke Painan sebagai saksi korban, sementara terlapor sendiri belum pernah dipanggil satu kalipun,” sebutnya kecewa.
Hal senada dikatakan pelapor Syahrial (46), ia meminta aparat kepolisian tegas dalam menyelesaikan kasus penipuan tersebut. Sebab, yang dirugikan bukan saja masyarakat sekitar, namun mereka yang memiliki lahan di Kecamatan Silaut, banyak dari daerah lain, seperti Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang, IV Jurai, Batangkapas, Sutera, dan masih banyak lagi perantau lainnya.
“Kami selaku korban meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera di proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan nanti terkesan hukum di negara ini tumpul keatas, tajam kebawah,” katanya penuh harap.
Sementara itu Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang, SIK menegaskan, bahwa kasus pengurusan Redis program tahun 2015 di Kecamatan Silaut, tetap menjadi atensi dan prioritas pihak Kepolisian. Bahkan, ia berjanji akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut. Namun, dalam proses sebuah kasus, tentu tidak mudah. Sebab, harus mendatangkan sejumlah saksi-saksi dan terlapor.
“Biasanya yang sering jadi kendala di bagian Reskrim Umum (Resum), adalah ketika pemanggilan terlapor. Pada panggilan pertama mereka sering tidak datang, dengan alasan macam-macam, sakit atau sebagainya. Nah, terkait hal ini, tentu kita harus buat skedul ulang, dan itu bisa menghabiskan waktu sekitar seminggu lagi. Jadi kepada masyarakat sebagai korban, tolong ingatkan kami kalau seandainya lupa, sebab banyak kasus lain yang menumpuk dan semua harus kita selesaikan dalam waktu dekat,” jelas Kapolres. (h/RP)