Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHNASIONALSENI & BUDAYATERBARU

Masjid Tuo Ampang Gadang, Simbol Sejarah Cagar Budaya yang Memerlukan Perhatian Mendalam

380
×

Masjid Tuo Ampang Gadang, Simbol Sejarah Cagar Budaya yang Memerlukan Perhatian Mendalam

Sebarkan artikel ini
Kondisi masjid Tua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto Talago yang sudah mengalami rusak berat, butuh perhatian banyak pihak baik dari pemerintah kabupaten Limapuluh Kota dan Provinsi Sumatera Barat serta pemerintahan nasional. (Foto dok Hms DPRD Sumbar)

LIMAPULUH KOTA, RELASI PUBLIK – Kita harus mengakui keprihatinan mendalam atas kondisi mengenaskan yang dialami Masjid Tua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto Talago, yang kini tergeletak dalam keadaan rusak parah. Situs bersejarah ini sangat membutuhkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, dan pemerintahan nasional.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat saat melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi masjid tertua Ampang Gadang Nagari Tujuah Koto pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Ketua DPRD Sumbar menambahkan bahwa Masjid Tuo Ampang Gadang, yang mulai dibangun pada tahun 1822 dan telah berusia dua abad, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi. “Hingga tahun 2016, masyarakat melaporkan bahwa masjid ini masih dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan, belajar membaca Al Qur’an, ibadah salat berjamaah, dan bahkan acara-acara pernikahan,” ujar Supardi.

Supardi juga menekankan bahwa Masjid Tuo Ampang Gadang adalah warisan budaya yang mencerminkan perkembangan Islam di Sumatera Barat sejak abad ke-7 Masehi saat Islam pertama kali memasuki wilayah ini melalui jalur timur. “Perkembangan Islam semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, terutama ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam perdagangan Selat Malaka. Samudra Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur, terutama di kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya,” ungkapnya.

Supardi menekankan pentingnya melestarikan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai salah satu masjid besar pada zamannya. Hal ini akan menjadi daya tarik bagi banyak orang untuk memahami sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berpegang pada filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Kita semua harus berupaya untuk melestarikan masjid tua Ampang Gadang ini dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkannya untuk kegiatan keagamaan sebagaimana semestinya,” tambahnya.

Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri,SS, juga menyampaikan permohonan kepada Bupati untuk membentuk tim penelitian cagar budaya. Hal ini telah menghasilkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.

“Surat permohonan kepada Pak Bupati sudah kami ajukan 1 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakan konkret terkait terbitnya SK Bupati tersebut. Padahal, Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009,” ungkapnya.

Yon Hendri juga menegaskan bahwa apabila SK Bupati terbit, hal ini akan mempermudah berbagai pihak, baik di tingkat provinsi maupun di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu pembangunan dan renovasi masjid ini sebagai situs cagar budaya bersejarah sebagaimana mestinya.

(Humas DPRD Sumbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *