PADANG, RELASIPUBLIK —Ngerii… marak informasi di media sosial tentang penculikan anak dan kasus kekerasan seksual anak di Sumbar, butuh perhatian serius semua pihak.
Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mendesak Gubernur dan DPRD Sumbar segera lahirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
“Ini sudah bikin parno dan panik satu provinsi ini, sudah semestinya Pak Gubernur dan Pak Ketua DPRD segera membentuk KPAI Provinsi Sumbar,” ujar Adrian Tuswandi lewat rilisnya kepada media, Selasa 31/ 1-2023.
KPAI ini sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 74 dijelaskan bahwa : (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen (2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah,”ujar Toaik biasa praktisi pers ini menyampaikan.
Adanya diksi ‘dalam hal diperlukan’ pada UU tersebut, mestinya jangan dianggap Sumbar tidak sebuah keharusan.
“Dasar mendesaknya jelas, kasus kekerasan seksual pada anak, terakhir banyaknya infor kasus soal penculikan anak yang membuat warga di Sumbar panik. Bahkan info itu pun viral serta jadi trending topic, mestinya KPAID Sumbar itu sudah harus dibetuk oleh Pak Gubernur dan bapak dan ibu di lembaga DPRD Sumbar,” ujar Toaik.
Jangan sampai kata Adrian Tuswandi kedepan soal kekerasan seksual pada anak di Sumbar menjadi hal biasa dan lumrah. (***)