Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALNASIONALTERBARU

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ditahan Kejagung

233
×

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat di giring Kejaksaan Agung. (Dok. Web Kejaksaan)

JAKARTA, RELASI PUBLIK – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Penetapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan proyek pengadaan senilai lebih dari Rp 9 triliun itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun.

“Dalam proyek ini ditemukan adanya rekayasa spesifikasi teknis sehingga menguntungkan pihak tertentu. Berdasarkan hasil penyidikan, saudara Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta.

Usai penetapan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Kepada wartawan, ia membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan pada masa jabatan Nadiem.

“Meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka di Kejagung, proses penyelidikan di KPK tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka di perkara lain,” kata Alexander. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *