Penulis : Jacob Ereste
Belum maksimalnya pemanfaatan media sosial sebagai sarana sosialisasi ide, usulan, saran, pendapat hingga gagasan yang perlu dan penting untuk diketahui oleh orang banyak, tampak dari aktivitas para tokoh, aktivis maupun kaum intelektual yang masih minim jumlah tampilannya dalam media sosial — Facebook, WhatsApp, telegram, termasuk tiktok — yang dapat mewadahi ide serta beragam bentuk buah pikiran yang patut dan penting untuk diketahui oleh orang banyak.
Padahal, dalam berbagi forum pertemuan atau diskusi hingga seminar, hasrat untuk mengungkapkan pendapat mulai dari ide hingga buah pemikiran yang lain selalu bersemangat, menggebu-gebu hingga sering mengabaikan waktu dan kesempatan untuk orang lain menyampaikan buah pemikirannya sebagai alternatif, atau bahkan bertahan untuk menyempurnakan pendapat kita yang selalu dianggap paling jitu.
Memanfaatkan media sosial dengan baik untuk menyampaikan ide serta gagasan atau pengalaman yang penting untuk diketahui oleh orang lain itu, setidaknya dalam media sosial bisa ikut menekan desakan berita hoax yang bisa meracuni cara banyak orang berpikir atau memiliki pendapat yang keliru akibat berita atau informasi yang salah atau yang sengaja dibuat keliru itu untuk menyesatkan banyak orang yang tidak kritis membaca analisis yang kritis.
Boleh jadi memang, langkanya kalangan intelektual, akademisi termasuk aktivis pergerakan — yang seharusnya paham untuk menggunakan sarana komunikasi, informasi dan publikasi yang paling efektif hari ini — adalah media sosial yang berbasis internet. Kecuali murah meriah, dalam istilahnya para kaum milenial, media sosial berbasis internet lebih cepat dan praktis dalam pemanfaatan waktu dan tempat hingga kesempatan dan peluang yang terbuka untuk setiap waktu.
Istilah beken dari kaum milenial — kehadiran media sosial dalam budaya masyarakat hari ini — dapat memberi pelayanan yang setia pada setiap waktu s
diperlukan. Yang penting, cukup kuota dan daya tangkap sinyal dari perangkat yang kita gunakan. Maka segala sesuatu bisa dilakukan dengan mudah, praktis dan cepat, mungkin bisa dalam hitungan menit belaka apa yang kita harapkan bisa hadir, sesuai dengan keperluan yang kita butuhkan.
Kemungkinan lain dari belum maksimalnya penggunaan media sosial sebagai sarana informasi, publikasi dan komunikasi, boleh jadi karena keterbatasan dalam hal teknis penguasaan peralatan yang sudah tersedia itu dengan harga yang relatif murah. Sehingga untuk acara seminar, diskusi termasuk rapat perusahaan atau organisasi dapat diatasi melalui sarana komunikasi — webinar atau zoom meeting dengan posisi peserta yang berada di berbagai tempat, sehingga tidak perlu dilakukan seperti rapat atau seminar dan diskusi secara konvensional yang berkumpul pada satu tempat yang telah ditentukan.
Sebagai sarana publikasi, tentu saja media sosial bisa dilakukan oleh lembaga atau instansi maupun perorangan yang berada di pelosok desa atau di atas gunung yang jauh nun di sana. Sehingga perlakuan semena-mena aparat di perkebunan sawit dapat seketika itu juga diketahui oleh masyarakat atau pejabat yang ada di kota atau langsung ke pejabat pusat yang kompeten dengan masalah kerusuhan di perusahaan perkebunan sawit tersebut yang berada jauh di pelosok bumi.
Bagi instansi pemerintah pun yang mengidealkan sistem kerja lebih efektif dapat memanfaatkan sarana komunikasi, informasi dan publikasi yang dianggap penting dan perlu untuk dipublish guna menjaga efektifitas pelaksanaan suatu program atau sebuah proyek agar tidak sampai terjadi penyimpangan. Karena itu, keterbukaan informasi publik dapat dilakukan secara bersama — bersinergi dengan media sosial yang juga perlu dikelola secara lebih baik, lebih profesional sehingga dapat menjadi bidang pekerjaan yang bergengsi serta mampu diandalkan sebagai bentuk pekerjaan yang baru.
Tentu saja, kehadiran media sosial yang dikelola dengan baik pasti akan menjadi kebutuhan bagi masyarakat dengan fungsinya sebagai sarana informasi, komunikasi maupun publikasi yang bisa membantu kesulitan bagi masyarakat yang memerlukannya.
Belum maksimalnya pemanfaatan media sosial sebagai sarana pendukung, motor penggerak, Pioneer penerobos jalan baru yang bisa ditempuh untuk mempercepat laju perkembangan usaha, gerak perjuangan organisasi atau maksimalisasi dari fungsi dan peran lembaga pemerintah maupun dari pihak swasta, sesungguhnya dapat dilakukan melalui media sosial yang dikelola dengan baik dan memaksimalkan fungsi dan peranannya dalam bidang informasi, komunikasi dan publikasi yang dilakukan dengan terencana dan sistematis sehingga upaya dalam usaha mengembangkan suatu usaha atau tujuan dari suatu organisasi — termasuk partai politik — dapat lebih mudah melaju dan maju.
Karena itu pada momentum Pemilu 2024, merupakan peluang yang sangat terbuka bagi pengelola media sosial untuk mensinergikan segenap potensi dan kerja profesinya — utamanya sebagai jurnalis medsos — untuk berkembang bersama dinamika politik menjelang Pemilu 2024. Yang penting, etik jurnalistik pun patut dijadikan pedoman. Sebab bagaimana pun, pemberlakuan UU ITE juga tidak memberi dispensasi kepada siapapun, termasuk warga masyarakat umum lainnya. Minimal, dengan berpegang pada etik jurnalistik, semua orang yang menggunakan media sosial, tidak sampai terjebak dan terjerat oleh UU ITE yang mengerikan itu.
Banten, 2 September 2023