JAKARTA – Menteri Koordinator Politik , Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, segala bentuk arahan kepada PPATK harus melewati dirinya selaku Menko Polhukam.
“Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerja secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun,” ujarnya, di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
“Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” tuturnya.
Menko Polhukam kembali menegaskan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam.
“Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden. Selain Presiden, seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU,” ujar Menko Mahfud menegaskan.
Sekedar informasi, Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Menko Polhukam mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukannya. (AZ)