RANTAU SIMALENANG, RELASIPUBLIK – Nagari Rantau Simalenang Air Haji
merupakan salah satu daerah di Kecamatan Linggo Sari Baganti yang menyimpan sejuta pesona membentang di sepanjang sungai yang menjadi batas nagari dengan Nagari Air Haji Tenggara . Dipinggiran sungai tersebut merupakan jalur transportasi masyarakat setempat dalam melakukan aktifas sehari-hari . Selain mengaliri beberapa nagari, sungai itu juga berfungsi sebagai sumber kehidupan masyarakat dan sebagai habitat flora serta fauna.
Sungai dikawasan Irigasi Rantau Simalenang itu menawarkan keindahan yang luar biasa. Jernihnya air yang meruak di sela-sela bebatuan, menambah daftar serpihan surga di bumi pertiwi. Hutan, Sungai dan budaya serta adat istiadat masyarakat yang menghuni daerah tersebut merupakan sesuatu peninggalan nenek moyang yang mengagumkan untuk dilihat dan dipelajari secara dekat. Ketergantungan masyarakat nagari akan sungai Rantau Simalenang membuat masyarakat senantiasa menjaga dan melestarikan sungai itu, dengan salah satu cara membuat Lubuk Ikan Larangan.
Dilokasi Lubuk Ikan Larangan Nagari Rantau Simalenang Air Haji tidak diperbolehkan menangkap ikan dalam bentuk apapun . Larangan tersebut dimulai dari Bendungan Irigasi Rantau Simalenang sampai ke pengukuran kedalaman air didepan Mesjid Nurul Haq Kampung Danau . Kemudian dari muara air singkarak sampai seratus (100) meter keatas muara air singkarak tersebut dan dimulai dari muara air sikayan sampai lima puluh (50) meter keatas muara air sikayan tersebut .
Ketentuan tersebut telah disepakati oleh Pemerintah Nagari, Niniak Mamak, Kepala Kampung, LPMN, Ketua Pemuda dan Pengurus Lubuk Ikan Larangan yang tertuang dalam Keputusan Bersama dengan surat nomor : 01/SKB-PK/RTS-AH/01-2019, tentang Keamanan dan Ketertiban serta Pengembangan Lubuk Ikan Larangan Nagari Rantau Simalenang Air Haji . Demikian dikatakan Walinagari Rantau Simalenang Air Haji, Anan Bakri kepada Relasipublik.com, Rabu (30/01/2019) .
“Dizona aman Lubuk Ikan Larangan tersebut dilarang menangkap ikan dengan cara meracun dan menyentrum atau sejenisnya yang bersifat membunuh. Lokasinya dimulai dari pengukur kedalaman air sampai ke lubuk jantan Kampung Koto Langang. Kemudian dimulai dari seratus(100) meter diatas muara air singkarak atau disawah Tek Siamai sampai ketabek air belakang rumah Tek Supiak Mogadang di Kampung Luar Parit dan dari lima puluh (50) meter diatas muara air sikayan sampai keujung sawah belakang rumah Bapak Maran di Kampung Danau,” terang Anan Bakri .
Apabila terbukti, siapa saja melakukan pelanggaran, baik secara personal maupun secara berkelompok maka akan dikenakan denda 50 zak semen / orang. Denda tersebut akan ditambah Rp 100.000/kg bila terbukti ikan yang didapatkan secara keseluruhan, baik yang dibawa pulang maupun mati tergeletak disungai melebihi dari 10 kg . Bila denda tersebut tidak dibayarkan proses penyelesaiannya akan diserahkan kepada pihak berwajib, ujarnya .
Dikatakannya, jenis ikan yang terdapat di Lubuk Ikan Larangan tersebut diantaranya Nila, Rayo dan Garing dengan berat rata-rata 2-3 ekor / kg.
Direncanakan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang akan di gelar acara “Pancing Mania” sekaligus untuk memperkenalkan beberapa destinasi wisata alam yang miliki Nagari Rantau Simalenang Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat, tuturnya . (Anto)