Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPENDIDIKANPERISTIWATERBARU

Lisda Hendrajoni Berikan Tanggapan Soal Polemik Video Viral Dugaan Wajib Berhijab Siswi Non-muslim

861
×

Lisda Hendrajoni Berikan Tanggapan Soal Polemik Video Viral Dugaan Wajib Berhijab Siswi Non-muslim

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumetera Barat I, Lisda Hendrajoni mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pihak Sekolah SMKN 2 Padang dan Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera barat, dalam menyikapi Polemik Video Viral yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Menurut Lisda, setelah penjelasan yang disampaikan oleh pihak sekolah, diharapkan dapat meredam isu negatif yang beredar di masyarakat.

“ Saya mengapresiasi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi yang telah meluruskan perihal tersebut kepada masyarakat. Adapun hal ini seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujar Lisda.

Dalam rekaman Video yang beredar, Lisda juga melihat tidak ada unsur pemaksaan dari pihak sekolah, namun pihak sekolah lebih komunikatif dalam memberikan penjelasan kepada orang tua murid tentang peraturan sekolah.

“Setelah melihat Video secara langsung, saya malah berfikir guru tersebut hanya menjelaskan peraturan sekolah yang diterapkan yang berlandaskan kepada adat budaya Minangkabau. Disinilah kita berharap seluruh pihak menghargai norma agama dan norma budaya yang beragam di Indonesia,” jelasnya.

Lisda menjelaskan, ia memahami bahwasanya Sumatera Barat memiliki mayoritas muslim di Indonesia. Oleh karenanya penerapan nilai-nilai Islam harus tetap dijaga sejak anak masih usia sekolah.

“Salah satunya dengan berhijab. Karena dalam ajaran Islam seorang perempuan harus tetap menutup auratnya terutama saat berada di depan umum. Ini hukumnya wajib, dan harus terus ditanamkan kepada anak-anak kita agar terus terbiasa hingga ia dewasa,” sambung Lisda.

Lisda juga sedikit menyayangkan sikap wali murid yang secara diam-diam merekam video tersebut hingga tersebar, karena ini juga bentuk dari sikap intoleransi yang mengakibatkan perpecahan.

“Harusnya tidak usah direkam dan disebarkan. Ini malah menjadi sikap yang juga tidak toleransi, sehingga menyulut perpecahan antar umat karena masalah yang seharusnya dapat dihindari,” sambungnya.

Lisda juga menerangkan, penutup kepala bagi perempuan tidak hanya ada di ajaran muslim, namun juga ada pada ajaran agama lainnya, sehingga juga diharapkan adanya toleransi dari kaum minoritas agar menjalani hal tersebut untuk menghargai kaum mayoritas, sekaligus juga agar anaknya tidak malu.

“Kan juga nggak ada salahnya sang anak pake jilbab, walaupun non muslim. Karena dalam ajaran agama lain juga ada perempuan yang menggunakan penutup kepala. Ini juga bagus untuk psikologi anak di sekolah. Karena dia akan merasa berbeda sendiri, saat teman-teman di sekolahnya menggunakan jilbab, namun dia sendirian tidak,” jelas Anggota Komisi VIII tersebut.

Selanjutnya Lisda berharap kepada kedua belah pihak agar tidak memperpanjang perkara ini, namun diselesaikan secara bermusyawarah, dengan tetap menjaga sikap toleransi antar umat beragama. Ia juga berharap seluruh pihak Arif dalam menentukan sikap, karena keberagaman budaya yang dimiliki oleh Indonesia yang dibingkai dalam Bhinneka Tunggal Ika.

“Kepada seluruh pihak, agar tidak lagi memperkeruh suasana demi kerukunan antar umat beragama. Silahkan bermusyawarah, dengan tetap menjaga Toleransi antar umat beragama,” pungkasnya.(Bee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *