Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI, Tegas Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan

667
×

Lisda Hendrajoni Anggota DPR RI, Tegas Tolak Wacana Pajak Sembako dan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menolak wacana pemerintah RI dalam penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Apalagi sekarang, mulai menuai banyak protes.

Dengan tegas, Srikandi NasDem, menyatakan menolak wacana tersebut, apalagi ditengah hantaman pandemi Covid-19.

“Jelas (wacana) ini menambah beban. Ditengah Ekonomi masyarakat yang hancur melemah karena hantaman pandemi, seharusnya negara hadir memberikan bantuan sosial sebanyak mungkin untuk pemulihan,” ujar Kapoksi NasDem Komisi VIII yang membidangi Sosial dan Pemberdayaan perempuan tersebut.

Meskipun masih bersifat wacana, namun Lisda meyakini informasi tersebut sudah menyakiti hati masyarakat, dan secara psikis sudah menjadi beban mental bagi masyarakat.

“Bayangkan masyarakat yang saat ini gulung tikar karena pandemi, ada yang kehilangan pekerjaan dan lain-lain mendengarkan kabar seperti ini, tentu lebih memberi beban mental tersendiri kedepannya, meskipun masih bersifat wacana. Jadi sekali lagi kami tegaskan, kami menolak dan menyatakan berpihak kepada rakyat dalam hal ini,” tegasnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I tersebut juga menambahkan saat ini masyarakat menunggu program yang pro rakyat, dan memberikan solusi agar dapat keluar dari kesulitan ekonomi dari ekonomi.

“Kehadiran negara dalam hal pemulihan ekonomi akan sangat merangkul masyarakat ditengah pandemi seperti ini. Masyarakat membutuhkan program-progam yang pro rakyat. Progam yang memberikan peluang pekerjaan, sehingga masyarakat bisa membeli sembako dengan harga terjangkau dan memberikan pendidikan yang layak pada keluarganya,” sambungnya.

Terakhir Lisda meminta agar pemerintah membatalkan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terutama terkait penerapan pajak pertambahan nilai untuk sembako dan pendidikan.

“Kami dari Fraksi NasDem Solid untuk menolak Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, karena selain berdampak bagi masyarakat menengah kebawah, ini juga akan meningkatkan angka kemiskinan serta bertentangan dengan pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (Wempi Hardi. SH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *