Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Lindungi Masyarakat, Darizal Basir Gelar Sosialisasi UU PDP dan UU Teroris

353
×

Lindungi Masyarakat, Darizal Basir Gelar Sosialisasi UU PDP dan UU Teroris

Sebarkan artikel ini
Peserta sosialisasi Undang-Undang PDP dan Undang-Undang Teroris, terlihat serius mendengarkan paparan dari Darizal Basir.. (Foto dok YSL)

PAINAN, RELASI PUBLIK–Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Darizal Basir, gelar Sosialisasi Undang-Undang PDP dan Undang-Undang Teroris.

Kegiatan yang digelar di Vila Puncak Langkisau Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Jumat (13/10) itu, dihadiri istri Ny Hilda Putri Ayu, Tenaga Ahli (TA) Doni Harsiva Yandra, Suherman, tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, dan puluhan undangan lainnya.

Karena di tahun politik, sehingga dalam sosialisasi itu Darizal Basir, juga berharap agar pada pemilihan umum (Pemilu) serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti, masyarakat tetap solid dan tidak salah dalam menentukan pilihannya.

Sedangkan terkait UU PDP dan UU Teroris, dia berharap melalui sosialisasi itu para peserta dapat memahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari supaya masyarakat tidak terjebak dengan pelanggaran hukum.

“Dua undang-undang yang saya maksud itu adalah undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan undang-undang teroris ini,” ujarnya.

Dengan lahirnya undang-undang itu, maka banyak hal yang harus dipahami agar masyarakat tidak terjebak hukum.

“Sebab banyak pasal yang harus kita jaga agar tidak sampai terjebak dengan hukum. Jadi UU PDP ini diharapkan dapat memberikan kemajuan untuk melindungi hak fundamental warga negara,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa setiap individu sangat penting menjaga data pribadi, sebab data pribadi kalau dipublish ke media sosial akan mudah di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, katanya untuk perlindungan data pribadi sudah disahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU PDP ini, ada 16 bab dengan 76 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal data pribadi.

Pada bab pertama katanya, membahas ketentuan umum seputar data pribadi dan pihak yang terlibat dalam pemrosesannya. Dalam bab ini, sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP .

“Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik,” ujarnya.

Kemudian lagi dikatakan, yang dimaksud dengan perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU PDP, ada delapan asas yang menjadi landasan, yakni asas perlindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.

Selain UU PDP, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi Undang-Undang. Revisi ini sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah kepada DPR sejak Februari 2016.

Namun, pembahasan antara DPR dan pemerintah berlangsung alot dan memakan waktu lama. Sejumlah aksi teror yang belakangan melanda tanah air pun menjadi pemicu agar UU ini segera disahkan.

“Sebab, revisi UU ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat untuk mencegah dan menindak kejahatan terorisme,” jelasnya.

Definisi terorisme ini menjadi pembahasan yang paling alot dan yang paling terakhir disepakati oleh pemerintah dan DPR. Pada akhirnya, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Kemudian definisi organisasi teroris adalah setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

“Organisasi teroris terdiri dari pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pasal ini, Kapolri mengaku akan segera menyeret Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Islamiyah (JI) ke pengadilan,” pungkasnya. (YZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *