PADANG, RELASIPUBLIK –Sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah Ranperda ) ditetapkan masuk dalam Propemperda Provinsi Sumbar tahun 2020, Lima antara nya usul Prakasa dari DPRD Provnsi Sumbar. Dimana pembahasan sejumlah produk hukum daerah itu bertujuan untuk mengakmodir kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Hal ini diketahui saat Sidang Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda, penetapan Propemperda Provinsi Sumbar tahun 2020, serta Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumbar pada tahun 2019-2024, baru – baru ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, acuan penetapan Propemperda tahun 2020 adalah kebutuhan skala prioritas daerah. Untuk hal ini, pemerintah perlu melakukan penataan terhadap produk hukum yang akan dibahas. Sehingga proses pembahasan dapat menganut nilai-nilai efektivitas dan efisiensi.” Ujar Suwirpen Suib saat memimpin sidang.
“Langkah perencanaan mesti disusun agar kinerja kedepan bisa terarah dan tepat waktu dalam hal penetapan Ranperda,” ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan , ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat proses pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan, otonomi derah dan aspirasi masyarakat.
Sementara, empat poin itu, ia katakan merupakan hal yang harus diperhatikan untuk menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.Dewi