Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Lewati Batas Waktu, Pelantikan 266 Pejabat Administratif dan Fungsional di Pessel dibatalkan

41
×

Lewati Batas Waktu, Pelantikan 266 Pejabat Administratif dan Fungsional di Pessel dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah, Mawardi Roska didampingi Kepala BKPSDM, Yoski Wandri, Kepala Dinas Kominfo, Wendi, dan Kabid IKP, Wildan, dalam acara jumpa pers bersama para jurnalis setempat. (Foto dok Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar memutuskan membatalkan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, karena terganjal Undang -undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2.

Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah, Mawardi Roska didampingi Kepala BKPSDM, Yoski Wandri, Kepala Dinas Kominfo, Wendi, dan Kabid IKP, Wildan, dalam keterangan tertulis yang terima, Rabu (27/3/2024).

Mawardi melanjutkan, hal ini adalah kesalahan dalam memahami jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, dimana sesuai jadwal bahwa penetapan calon kepala daerah Pilkada itu tanggal 22 September 2024.

Sementara itu pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan tanggal 22 Maret 2024.

“Berarti pelantikan ini masuk dalam masa enam bulan, dimana sesuai Undang-Undang Pilkada dinyatakan bahwa kepala daerah baik incumbent maupun tidak incumbent dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada,” katanya

Selanjutnya, pembatalan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan kerjanya, agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan,” pintanya.

Dikatakan lebih lanjut, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran ke depan. Permasalahan ini juga menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ya, mengingat ini adalah sebuah kesalahan, maka perlu diperbaiki dan menjadi pelajaran ke depan. Permasalahan ini juga menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Hal serupa juga terjadi di sejumlah kabupaten di Sumatera Barat,” sebutnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yoski Wandri mengatakan, Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut sebelumnya telah dilakukan diskusi dan kajian secara mendalam.

Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait, sehingga lahirlah SK Bupati Pesisir Selatan Nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

Namun kemudian SK itu ternyata terganjal Undang-undang Pilkada, sehingga dibatalkan.

“Masalah ini menjadi sebuah pelajaran dan bahan evaluasi kita. Mudah-mudahan masalah ini tidak terjadi lagi ke depan. Atas nama pemerintah daerah kami mohon maaf atas kekhilafan ini,” katanya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *