Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMANASIONALTERBARU

LBH Pers Padang : Kami Apresiasi Polda Sumbar, Namun Segerakan Penyidikan

81
×

LBH Pers Padang : Kami Apresiasi Polda Sumbar, Namun Segerakan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal.,.SH.M.H (Foto dok/NV)

PADANG – Laporan dugaan tindak pidana pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di Kantor Gubernur Sumbar pada momen pelantikan Wakil Walikota Padang pada 9 Mei 2023 lalu, telah diproses Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Salah satunya ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus. Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi advokat dari LBH Pers Padang, setelah sebelumnya ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi masif memprotes tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa 5 (lima) orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa 9 Mei lalu. Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah 4 (empat) orang jurnalis. Selain itu, penyidik Polda Sumbar telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami sebagai pelapor sebanyak 2 (dua) kali.

Terhadap perkembangan ini, kami mengapresiasi Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud. Namun kami berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mengatur _“setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”_, dapat ditegakkan sungguh-sungguh oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Selain itu, kami menghimbau kembali seluruh organisasi profesi wartawan dan seluruh jurnalis di Sumatera Barat untuk mengawal kasus dan pelaporan ini kembali. Sebab hal ini tidak saja semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban, melainkan juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers berupa kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3). Sehingga preseden penghalangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang, tidak mengancam jurnalis lainnya di masa mendatang, serta harapannya jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang telah digariskan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat terwujud lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *