Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaPOLITIKTERBARU

Laporkan KPU Tanah Datar Ini Dasar O.C. Kaligis ke MK RI

5
×

Laporkan KPU Tanah Datar Ini Dasar O.C. Kaligis ke MK RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK– Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mengungkapkan dugaan terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pilkada Tanah Datar.

Selaku kuasa hukum paslon nomor urut 1 Richi-Donn, pihaknya telah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada hari Kamis, 5 Desember 2024, kami menerima Surat Keputusan KPU Tanah Datar No.784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024. Atas keputusan tersebut, kami menyatakan keberatan,” kata OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/24).

Advokat senior ini mengungkapkan alasan keberatan atas penetapan KPU Kabupaten Tanah Datar yang menetapkan paslon Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai paslon bupati dan wakil bupati terpilih.

“Pilkada Kabupaten Tanah Datar telah terjadi pelanggaran kampanye Pilkada oleh Aparatur Sipil Negara, terpidana Afrizon, S.Ag., M.Pd., Bin Mahyunis (Alm) sebagaimana Putusan No.106/Pid.Sus/2024/PN Bsk tertanggal 28 November 2024 dan Mauliddia Siska, S.Sos., Pgl., Olid Binti Buskar sebagaimana Putusan No.105/Pid.Sus/2024/PN Bsk, tertanggal 25 November 2024, yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ajakan serta mengkampanyekan paslon Bupati dan Wakil Bupati Eka Putra dan Ahmad Fadly,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, adanya kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar yang diduga menguntungkan paslon nomor urut 2. Antara lain bantuan Bajak Gratis, bantuan yang diberikan oleh Sri Mulyani selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan tersebut diketahui pada 29 November 2024.

“Bahwa pemberian bantuan tersebut dilakukan di beberapa tempat, kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, di antaranya di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Nagari Batipuh Ateh, Kecamatan Batipuh, Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpauang, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Nagari Jaho dan Koto Baru, Kecamatan Sepuluh Koto dan Kecamatan Pariangan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti berupa foto kegiatan, Surat Undangan Wali Nagari dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Kemudian pada Selasa, 26 November 2024, Eka Putra, memberikan bantuan berupa satu unit kendaraan pick-up senilai Rp.178.000.000,- kepada Wali Nagari Simabur di Gedung Pertemuan LKAAM Kecamatan Pariangan. Bahwa kegiatan tersebut diketahui pada tanggal 28 November 2024, melalui sebuah postingan di facebook,” ungkapnya.

“Barang bukti pemberian mobil pickup berupa postingan akun media sosial Facebook Prokopim Setda Tanah Datar, Surat Undangan Wali Nagari Simabur, foto kegiatan dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri,” sambung OC Kaligis.

Selanjutnya, bantuan hibah tanah dan ambulan Pandan Sikek sebagaimana informasi pada 28 November 2024, dari akun sosial media Facebook Prokopim Setda Tanah Datar. Dalam postingannya tertanggal 25 November 2024, yang pada pokoknya menyampaikan kegiatan Bupati Eka Putra menyerahkan hibah sebidang tanah untuk Pemerintah Nagari Pandai Sikek untuk pembangunan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pandai Sikek. Kemudian satu unit Ambulans untuk Negeri Koto Baru.

“Barang bukti berupa postingan akun Media Sosial Facebook Prokopim Setda Tanah Datar, foto kegiatan, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan acara Indo Jalito,” ungkapnya.

Pihaknya juga menemukan kiriman file undangan kegiatan Sekretaris Daerah Tanah Datar yang ditujukan kepada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Sekretaris Daerah, Camat dan Wali Nagari Se-Tanah Datar.

“Namun, pada acara tersebut tidak mengundang Forkompimda dan Penyelenggara Pemilihan KPU dan Bawaslu. Kegiatan tersebut ditujukan untuk menguntungkan salah satu calon yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Eka Putra dan Ahmad Fadly. Brang bukti berupa Surat Undangan Sekretaris Daerah Tanah Datar,” katanya

OC Kaligis kembali menegaskan bahwa atas Berita Acara 437/PL.2.6-BA/1304/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Tanah Datar Pemilihan Tahun 2024, pada pokoknya paslon yang diusung Partai Nasdem dan Partai Golkar itu menyatakan menolak.

“Penolakan kami berdasarkan adanya beberapa temuan di beberapa lokasi TPS di Kecamatan Lintau Buo Utara berupa bentuk intimidasi terhadap saksi resmi (mandat) dan sudah melakukan laporan. Selanjutnya adanya beberapa temuan terkait pelanggaran lainnya yang sudah memasuki tahapan pelaporan,” ujarnya.

Ia menyatakan adanya indikasi pelanggaran dan intimidasi baik kepada saksi, maupun kepada pemilih di Lintang Buo Utara dengan kecurigaan mengarah kepada jumlah suara nol di beberapa TPS.

Bahwa terhadap hal tersebut, pihaknya telah melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dan KPU Kabupaten Tanah Datar, namun pada tanggal 5 Desember 2024 KPU Tanah Datar mengeluarkan Keputusan No.784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.

“Sekali lagi kami menyatakan bahwa terhadap keputusan tersebut, kami sangat keberatan dan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap adanya kecurangan yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif pada Pilkada Kabupaten Tanah Datar,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Tanah Datar, Eka-Ahmad memperoleh 85.692 suara, mengungguli Richi Aprian dan Donny Karsont yang meraih 77.595 suara pada Pilkada 2024.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *