PAYAKUMBUH, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar menggelar sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di dapilnya Kota Payakumbuh, Sabtu (10/9) dan Minggu (11/9).
“Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga digelar dua hari pada tiga titik. Sabtu di Kantor Camat Payakumbuh Selatan dan Kantor Camat Payakumbuh Timur. Kemudian, hari Minggunya di Kantor Camat Payakumbuh Barat,” ujar Irsyad saat dihubungi Haluan, Senin (12/9).
Sosialisasi menghadirkan peserta seluruh lurah di kecamatan terkait, LPM, PKK, utusan RW/RT dengan total 200 orang.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai PKS ini menyebut Perda tentang Ketahanan Keluarga yang sebelumnya lahir atas inisiatif DPRD ini, cukup urgen untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perda ini cukup urgen mengingat keluarga adalah unit terkecil di sebuah negara, juga menjadi pilar utama kekuatan bangsa dan negara. Disisi lain perkembangan data yang kita dapatkan baik di Indonesia secraa umum maupun Sumbar, tingkat perceraian meningkat dari tahun ke tahun,” tuturnya.
Kondisi ini, sambungnya menunjukkan rapuhnya rumah tangga sehingga perlu sosialisasi perda ini.
Disisi lain juga diharapkan simpul-simpul masyarakat dan pejabat berwenang dari tingkat RT, RW, Lurah tau dengan perda ini dan ikut mensosialisasikan ke masyarakat luas. Melalui sosialisasi ini diharapkan agar pemerintah, masyarakat dan tokoh masyarakat berperan dalam pembangunan keluarga itu.
Meskipun Perda ini Pergubnya belum selesai, namun sebahagian dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas terkait seperti DP3AP2KB.
“Perdanya hampir selesai, karena ada peraturan menteri (permen) baru di Kementrian Perempuan, sehingga pergubnya agak terlambat. Tetapi sebahagian dari pergub ini sudah turun dalam bentuk program kerja di dinas terkait yakni DP3AP2KB yang sudah ada program-program penguatan keluarga,” katanya.
Pada kesempatan itu, Irsyad juga mengundang narasumber dari DP3AP2KB, untuk penjelasan teknis.
“DPRD memiliki tupoksi mennyosialisasikan Perda. Harapannya informasi ini dapat masif ke masyarakat. Comtoh kecilnya, memberikan hak anak seperti setiap anak yang lahir wajib ada akte keluarga. Karena disitu hak-hak anak, sekolah, ijazah. Termasuk hak-hak kesehatan,” ucapnya.
Irsyad juga menyerap aspirasi dari masyarakat di dapilnya bahwa ada juga masyarakat yang melaporkan di satu rumah hanya ada satu kamar. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab penyimpangan dan kenakalan seksual. Diharapkan kedepan dapat juga lahir kebijakan tidak ada lagi rumah yang kamarnya hanya satu. Ini bisa dituangkan di program dinas terkait.
“Harapan dengan sosialisasi ini, wawasan peserta bertambah. Kemudian peserta ikut serta menyebarluaskan informasi mengenai perda tersebut. Baik poin-poin yang terkait peraturan pemerintah sehingga timbul kesadaran maayarakat. Sehingga peserta ikut berperan dalam penyebarluasan informasi ini,” ucapnya menutup. (*)