Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Kunjungan Kerja ke Tanah Datar; Anggota DPD Alirman Sori Ingatkan Bumnag dan BLT Dana Desa

372
×

Kunjungan Kerja ke Tanah Datar; Anggota DPD Alirman Sori Ingatkan Bumnag dan BLT Dana Desa

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR RELASIPUBLIK – Jika Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar ingin berstatus sebagai Nagari Mandiri, maka harus segera mendirikan Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) sebagai instrumen untuk membangkitkan perekonomian di nagari.

Penegasan itu disampaikan Anggota DPD-RI DR. H. Alirman Sori, SH.,M.Hum ketika berkunjung ke Nagari III Koto bersama Kadis PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM., Selasa (4/8) pagi. Ikut dalam rombongan ini Sekretaris PMD Sumbar Drs. Armen dan Korprov Pendamping Dana Desa Sumbar Ir. Feri Irawan, M.Si.

Menurut Senator Alirman Sori, keberadaan Bumnag sangat penting dalam mengelola potensi perekonomian di nagari. Karenanya, penyertaan modal nagari untuk Bumnag harus ditingkatkan dan pengelolaan Bumnag harus profesional oleh putra terbaik nagari.

DPD RI saat ini sedang membahas RUU tentang Bumdes/Bumnag, yang merupakan RUU inisiatif. “Dalam salah satu pasal RUU Bumnag ini ada kewajiban pemerintah membantu modal Bumnag sebesar Rp500 juta. Sehingga Bumnag betul-betul menjadi motor penggerak perekonomian di nagari,” kata Alirman Sori, mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan ini.

Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, saat ini merupakan nagari dengan status Nagari Maju. “Kami ingin menjadi Nagari Mandiri, karena itu segera kami merealisasikan pendirian Bumnag yang sudah direncanakan tapi terkendala oleh Covid-19,” kata Pj Wali Nagari III Koto Sukmawati, S.Sos.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM dalam arahan mengingatkan penyaluran BLT Dana Desa. Setelah Fase I (April, Mei dan Juni) selesai, maka Pemerintahan Nagari wajib membayarkan BLT Dana Desa Fase II (Juli, Agustus dan September).

Dijelaskan Syafrizal Ucok, BLT Dana Desa Fase II sifatnya wajib, terutama untuk warga yang sakit kronis menahun serta warga yang masih belum bekerja karena terdampak Covid-19. “Warga yang pada Fase I menerima BLT terdampak Covid-19, apabila pada saat new normal ini sudah bekerja kembali, maka dikeluarkan dalam daftar BLT Dana Desa Fase II,” kata Syafrizal Ucok, yang juga mantan Pj Bupati Dharmasraya.

Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Alirman Sori di Nagari III Koto Rambatan ini, diterima oleh Pj Wali Nagari Sukmawati, S.Sos., Camat Rambatan Lisa Martini, Sekretaris Dinas PMN Tanah Datar D. Yonasri, Kapolsek Ipda Firdaus, PD/PLD, Kepala Jorong dan tokoh masyarakat.

Aspirasi yang disampaikan oleh Kepala Jorong dalam pertemuan ini, kenapa BLT Provinsi tidak lagi dibayarkan pada Juli, Agustus dan September, termasuk BLT Kabupaten juga tidak dibayarkan. Padahal masyarakat masih mengharapkan karena dampak Covid-19 masih belum pulih.

Ketua BPRN III Koto Armis, S.Ag mengeluhkan adanya tumpang tindih data. Adanya warga yang sakit menahun masuk dalam BLT Kabupaten tetapi sekarang tidak menerima lagi. Karena itu, Ketua BPRN meminta izin daftar warga itu dipindahkan untuk menerima BLT Dana Desa Fase II. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *