Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMADAERAHTERBARU

KPU Usut Penyebar Flyer Ketua KPU RI Ajak Coblos Kotak Kosong di Dharmasraya

6
×

KPU Usut Penyebar Flyer Ketua KPU RI Ajak Coblos Kotak Kosong di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Dok Nv)

PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar keberatan dengan penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya.

“Kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SUmbar Ory Sativa Syakban pada Kamis 3 Oktober 2024 siang.

Ory menyebutkan KPU Sumbar pastikan, KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di dharmasraya, namun demikian, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.

“Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian,” terangnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu pasangan calon, kami Pastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam mengedukasi dan dalam melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat Dharmasraya.

KPU Sumbar, juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon atau mencoblos kotak kosong.

“Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos,” pungkasnya (Romelt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *