PADANG, RELASIPUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan berita acara 12 partai politik hasil verifikasi faktual kepengurusan , keterwakilan perempuan dan status kantor partai politik calon peserta Pemilu tingkat Provinsi pasaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 53/PUU-XV/2017, Rabu (31/1) di aula KPU Sumatera Barat.
Dari 12 partai politik yang telah diverifikasi KPU Sumbar sembilan partai politik Memenuhi Syarat (MS) dan tiga partai belum memenuhi Syarat (BMS) yakni Golkar, PAN dan PPP.
Tiga partai tersebut “tersandung” pada keterwakilan perempuan dan masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama dua hari yakni tanggal 1 dan 2 February.
Namun satu partai yakni PAN harus memperbaiki status kantor,kepengurusan dan keterwakilan perempuan.
Komisioner KPU, Muftie Syarfie, Fikon dan Nurhaida Yeti serta ketua Bawaslu Surya Efitrimen dalam penyerahan hasil verifikasi tersebut mengatakan, apapun yang dilakukan saat ini sesuai dengan aturan berlaku serta tidak mempersulit parpol dalam pelaksanaannya.
Komisioner bidang hukum KPU Sumbar Nurhaida Yeti sebagai pimpinan penyerahan berita acara verifikasi faktual menegaskan, ada beberapa hal yang akan diulangi lagi sesuai standard Per-KPU no.6/2018.
Dengan demikian, semua parpol sudah dilakukab veeifikasi, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika ada sesuatu yang salah dalam verikasi, maka KPU bersedia menerima masukan serta akan mempeebaiki.
Pada penyerahan hasil tersebut KPU juga menyerahkan berkas verrual pada Bawaslu Sumbar.
Hasil vertual diserahkan langsung ketangan pengurus parpol yang diveeifikasi. (Nov)