PADANG, RELASIPUBLIK – Usai lebaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, bersiap menghadapi gugatan 6 Partai Politik, dengan jumlah gugatan sebanyak 8 point, di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Sumbar akan hadir di Mahkamah Konstitusi baik sebagai tergugat langsung dari Parpol maupun sebagai supervisi, karena gugatan tersebut meliputi DPR-RI, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/kota.
Selain gugatan dari 6 parpol, KPU Sumbar juga menyiapkan diri terhadap gugatan capres 02, yang bersifat teoritis yakni administrasi dan tindak pidana pemilu.
Adapun gugatan tersebut berasal dari partai Nasdem dengan fokusnya DPRD Padang dapil 3, PAN DPRD Agam dapil 4 dan Pessel dapil 2, Bekarya DPR-RI Sumbar 2 dan yg lainnya belum jelas, PDI-P DPR-RI Sumbar 1, PPP DPR-RI Sumbar 2, dan Demokrat DPRD Sijunjung dapil 3.
Khususnya gugatan capres 02, KPU Sumbar tidak begitu fokus untuk mempersipkan bahan ke MK karena bersifat teoritis.
Berkaitan dengan gugatan tersebut, Kabag Hukum dan Humas KPU Sumbar Agus Caturianto,SH mengatakan, sudah mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan gugatan parpol tersebut.
“Kita sudah persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan parpol tersebut,” ungkap Catur.
Ditambahkannya, KPU sebagai lembaga penyelenggara penilu akan selalu siap membuka data jika itu diminta MK, karena konsep pemilu itu jujur dan terbuka.
“Kita berharap, apapun yang diputuskan MK bisa diterima semua pihak, termasuk KPU sehingga tidak menimbulkan gejolak dan dilematis ditengah-tengah masyarakat,” tukuknya.(nov)