PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan syarat pencalonan jalur perseorangan yang akan maju dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 347.532 KTP dari total 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumbar.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban dalam sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024, di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (2/5/2024).
Kegiatan sosialisasi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbar ini dihadiri perwakilan dari Forkopimda Sumbar, stakeholder, perguruan tinggi, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Ory Sativa Syakban mengatakan, untuk provinsi Sumbar masuk pada kategori kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa. Maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5 persen.
“Jumlah dukungan ini, tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi. Untuk itu, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sumbar 347.532 dukungan,” katanya.
Ory Sativa Syakban mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar, akan dilaksanakan pada November 2024. Syarat maju Pilgub perseorangan, selain 347.532 KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 10 kabupaten/kota di Sumbar.
Dikatakannya, KPU membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan pada awal Mei 2024. Tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan ini dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Lebih jauh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menyampaikan, bahwa hingga saat ini baru satu bakal calon yang datang ke KPU Provinsi untuk konsultasi berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan calon jalur perseorangan. Sementara di KPU Kabupaten dan Kota banyak yang melakukan konsultasi.
“Meskipun baru satu orang konsultasi untuk pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan di provinsi, namun kami tetap siap menyambut jika ada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” katanya didampingi Kabag Teknis dan Parhubmas Sutrisno dan Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Jumiati.
Terkait evaluasi, kata Ory, pada Pilkada 2020 proses perseorangan ada beberapa kondisi saat rekapitulasi atau verifikasi faktual di Sumbar, salah satunya pemekaran wilayah atau nagari. Ini memungkinkan ada persoalan atau kendala yang dihadapi.
“Maka sebanyak 347.532 pendukung itulah nantinya diverifikasi satu persatu, begitu juga dengan calon bupati dan walikota. Tentu banyak metode yang menjadi evaluasi di Pilkada 2024. Yang melakukan itu adalah PPS dan PPK,” katanya.
Ia menambahkan, dengan dilakukan banyak sosialisasi yang dilakukan KPU, diharapkan dapat berdampak luas dan memberikan layanan dengan baik, sehingga komplen-komplen dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini dapat diminimalisir. (h/fdi)