Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

KPU Sumbar Bantah Ada Kecurangan Pemenang Jingle Pilkada

22
×

KPU Sumbar Bantah Ada Kecurangan Pemenang Jingle Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen (tengah) bersama Komisioner KPU lainnya menggelar jumpa media, Senin (27/5/2024). (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK — Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Masyarakat (Hubmas) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Jons Manedi membantah adanya kecurangan dalam menentukan pemenangan lomba jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jons Manedi yang juga satu dari 5 juri jingle menjelaskan bahwa dalam menentukan jingle sudah sesuai dengan putusan dewan juri, bahkan menetapkan jingle Pilkada ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno.
“Faktanya seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan,” ujarnya, saat temu media, di salah satu hotel di Padang, Senin (27/5/2024).

Dalam temu media yang dihadiri Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, serta Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, dan Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Penngawasan, Jons menambahkan, semua proses dari perlombaan jingle sudah sesuai prosedur yang ada. Pertama, KPU Sumbar telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) penetapan dewan juri dalam perlombaan jingle. Dalam SK tersebut, dewan juri diketuai oleh Wirda Ningsih, dengan anggota Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan dirinya sendiri sebagai salah satu ex officio Anggota KPU Sumbar.

“Kita sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dalam rangka pembahasan persoalan perlombaan juri ini. Terakhir kita menetapkan pemenang jingle pada 13 Mei 2024, dari 51 peserta yang ikut mengirimkan karya ke KPU Sumbar,” ujarnya.

Lebih jauh Jons Manedi mengatakan, proses penilaian berawal dari dilakukannya penilaian masing-masing dewan juri yang di awal merekomendasikan lima karya terbaik. Dari masing-masing juri tersebut ditetapkan 4 karya nominasi terbaik, dan akhirnya KPU Sumbar yang menentukan pilihan jingle Pilkada 2024.

“Hal inilah yang menjadi bias dan menjadi liar di media sosial yang menganggap kami (KPU Sumbar) melakukan kecurangan dalam melakukan penetapan pemenang jingle, padahal kenyataannya kita dengan peserta tidak saling kenal,” katanya.

Untuk diketahui, pemenang lomba empat peserta yang masuk dalam nominasi ada beralamat di Jakarta, Pasaman Barat, dan dua dari Padang. Pemenang yang ditetapkan KPU Sumbar atas nama Rika warga Padang dan jingle Pilkada 2024 sudah dilaunching pada 18 Mei 2024 lalu, bertepatan dengan Launching Pilkada Serentak 2024, yang.dihadiri Anggota KPU Pusat, Betty Epsilon Idroos dan perwakilan KPU 19 Kabupaten kota di Sumbar.

Dalam kesempatan temu media itu, Ketua Sumbar Surya Efitrimen dan para ketua divisi menjelaskan proses tahapan pilkada yang telah berjalan dan rencana tahapan berikutnya sesuai divisi masing-masing.  (ms/ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *