Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

KPU Pessel, Verifikasi 14 Parpol Secara Faktual

202
×

KPU Pessel, Verifikasi 14 Parpol Secara Faktual

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar

PAINAN, RELASIPUBLIK – Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan verifikasi faktual terhadap 14 Partai Politik (Parpol) yang akan bertarung di daerah itu.

“Benar, pihak kita sudah melakukan verifikasi secara faktual kepada seluruh Parpol yang ikut Pemilu 2019 mendatang. Namun, untuk pengumuman hasil verifikasi tanggal 2 Februari baru kita serahkan ke masing-masing Parpol,” sebut Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, di Painan. Rabu (31/1).

Dijelaskannya, verifikasi faktual dilakukan terhadap masing-masing Parpol, pasca putusan MK terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2019. Menurutnya, hal itu sekaitan dengan telah dikeluarkannya peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 atas perubahan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal Pemilu 2019.

“Sebanyak 14 Parpol yang sudah kita lakukan verifikasi adalah, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Nasdem, PAN, PBB, PDIP, PKB, PKS, PPP, Berkarya, Perindo, Garuda. Jadi, dari tanggal 30 Januari sampai 1 Februari adalah jadwal pengurusan verifikasi keanggotaan Parpol dan tanggal 2 Februari baru kita serahkan hasil verifikasi ke masing-masing Parpol,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Epaldi, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, mengenai verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol, sesuai dengan putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017. Dari itu, KPU memiliki konsekuensi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 14 Parpol yang akan bertarung pada Pemilu 2019 mendatang.

“Jadi, konsekuensinya semua Parpol harus diverifikasi secara faktual. Nanti pada tanggal 3 sampai 5 Februari akan dilakukan perbaikan oleh masing-masing Parpol. Pada tanggal 6 kembali diverifikasi ulang oleh KPU. Dan tanggal 7 sampai 8 barulah kita tetapkan pengumuman hasil verifikasi tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pasal 33 peraturan KPU nomor 6 Tahun 2018 mengenai mekanisme verifikasi keanggotaan, KPU melaksanakan verifikasi persyaratan keanggotaan Parpol dengan menggunakan metode sampel, yakni dengan cara menyerahkan jumlah anggota sampai dengan 100 anggota dengan besaran sampel diambil sebanyak 100 persen serta menyerahkan jumlah anggota sebanyak lebih dari 100 anggota sehingga besaran sampel diambil sebanyak 5 persen pula.

“Jadi, KPU kabupaten hanya menjalankan tugas terkait pengurusan verifikasi dan keanggotaan yang disampaikan oleh masing-masing DPP Parpol ke KPU RI sebelumnya. Nanti apakah Parpol tersebut memenuhi syarat untuk ikut pemilu atau tidak, itu pusat yang menentukan. Jadwalnya penetapannya nanti tanggal 17 Februari,” tutupnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *