Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Korupsi DPRD Sumbar, Mantan Jaksa Tantang Kejari Padang

2
×

Korupsi DPRD Sumbar, Mantan Jaksa Tantang Kejari Padang

Sebarkan artikel ini
Mantan jaksa Yuspar mengkritik Kejari Padang terkait penanganan kasus dugaan korupsi DPRD Sumbar
Yuspar, mantan jaksa, saat menyampaikan kritik terhadap Kejari Padang dalam dialog di Padang TV terkait kasus dugaan korupsi DPRD Sumbar.

PADANG, RELASI PUBLIK  – Kasus korupsi DPRD Sumbar yang menyeret seorang anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp34 miliar terus menjadi perhatian publik. Penanganan perkara tersebut kini menuai sorotan tajam, termasuk kritik terbuka dari mantan jaksa yang menilai Kejaksaan Negeri Padang perlu bertindak lebih tegas dan transparan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Yuspar, mantan jaksa sekaligus praktisi hukum, dalam dialog di Padang TV pada 29 Januari 2026. Ia secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.

Dalam dialog tersebut, Yuspar mempertanyakan langkah Kejari Padang yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Menurutnya, jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, maka upaya paksa berupa penahanan seharusnya dapat segera dilakukan.

“Kalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo waktu seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan?” ujar Yuspar.

Ia menegaskan, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk menunda penahanan apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Yuspar juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Saya minta kepada Kajari Padang, kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa. Ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka,” katanya.

Diketahui, Kejari Padang telah menetapkan BSN sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang kepada perusahaan milik BSN, yakni PT BNA atau PT Benal Ichsan Persada, untuk proyek jual beli semen. Fasilitas tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah pribadi serta kantor milik tersangka di Kota Padang sebagai upaya pengamanan aset.

Yuspar menegaskan bahwa perkara korupsi tidak berkaitan dengan penerapan KUHP baru dan tidak mengenal mekanisme perdamaian. Namun, ia juga mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi dan mengarah pada kriminalisasi, maka jalur hukum lain seperti perdata atau administrasi negara dapat ditempuh.

Pernyataan ini semakin menambah tekanan publik terhadap Kejari Padang sekaligus menjadi ujian integritas penegakan hukum di Sumatera Barat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *