LAMONGAN, RELASI PUBLIK—Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama TNI, Polri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik terus melakukan gempur rokok ilegal untuk menghentikan peredaran di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Operasi rokok ilegal ini dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong. Hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
Hampi keseluruhan barang didapati pelanggaran karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
Mengingat rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, pada Jumat 8 September 2023 aparat Koramil Glagah bersama pihak Bea Cukai berupaya melakukan sosialisasi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Keduanya sepakat untuk saling bersinergi memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain dihadiri oleh pihak Koramil, sosialisasi itu juga turut melibatkan masyarakat dan pihak Kecamatan Glagah.
Ba TUUD Koramil Glagah, Serma Mamat mengatakan, sosialisasi itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Pada intinya, peredaran itu tidak bisa dilakukan tanpa ada peran dari masyarakat,” ujarnya. (Rilis)