Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPENDIDIKANTERBARU

Kopertis Wilayah X Menjadi LLDIKTI

418
×

Kopertis Wilayah X Menjadi LLDIKTI

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Baru-baru ini Menteri Riset Teknologi  dan Pendidikan Tinggi Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak  melantik Prof. Herri, MBA dan Yandri A. SH, MH sebagai Kepala dan Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI) Wilayah X Sumbar di Ruang Auditorium Gedung D Lantai 2 Kemenristek Dikti Jakarta .

Hal itu dikatakan dalam Komprensi Pers dan Vidio Conference yang berlangsung di Kantor (LLDIKTI) Wilayah X Sumbar , Rabu (01/08/2018).

Dimana dikatakan Layanan Pendidikan Tinggi, Kopertis Wilayah X yang berubah menjadi LLDIKTI Wilayah X yang dulunya Tipe B sekarang menjadi Tipe A yang terdiri dari Kepala , Sekretaris Sekretariat, Kelompok Jabatan Fungsional serta Kelompok Tenaga Ahli.

Atas persetujuan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi , Kepala , Sekretaris Sekretariat, Kelompok Jabatan Fungsional serta Kelompok Tenaga Ahli yang sudah ditentukan sesuai dengan bidang diharapakan melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing dalam
peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi yang ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja LLDIKTI.

“Untuk itu LLDIKTI diminta oleh Kemenristekdikti untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, bersama-sama bekerja sama dan berkontribusi untuk pendidikan tinggi yang berkualitas melalui.

Dimana perubahan nama dari Kopertis Wilayah X menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
Wilayah X sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan bahwa Pemerintah perlu membentuk Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
LLDIKTI merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan.

Bahwa pendidikan tinggi di wilayah kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam hal ini, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga

Fungsi dari LLDIKTI Wilayah X adalah sebagai berikut:
1. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi
2. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi
3. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi
4. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal.         5.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi .                                                   6. pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi,                                         7. pelaksanaan administrasi LLDIKTI. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *