PADANG, RELASI PUBLIK – Komisi Informasi Sumatera Barat menyelesaikan proses verfikasi faktual terhadap 161 Badan Publik di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Verfak tersebut menghabiskan waktu 4 minggu.
Verifikasi faktual ini dilakukan dengan melihat langsung fakta di masing masing badan publik, apakah sudah sesuai dengan standar layanan informasi publik.
“Selama empat minggu, Tim KI Sumbar melakukan verifikasi data, sarana dan prasarana, serta menggali komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi dan konsistensi pimpinan badan publik, dan hasilnya tentu ada perbaikan dari tahun ke tahun,” kata Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Tahun 2023 ini terjadi kenaikan jumlah BP yang diverfak, dari sevelumnya 134 BP di tahun 2022 menjadi 161 BP di Tahun 2023.
“Kenaikan jumlah BP yang dikunjungi ini juga menandakan bahwa BP semakin sadar tentang adanya PPID, KI Sumbar dalam mengunjungi BP tersebut melalui passing grade dari hasil verifikasi kuisioner,” lanjut Nofal.
Selanjutnya, dari hasil verifikasi faktual ini akan diambil 3 BP dengan nilai tertinggi di 10 kategori, untuk selanjutnya mempresentasikan inovasi dan strategi di depan para panelis.
“Presentasi akan dilakukan secara paralel selama tiga hari, dan panelis yang dipilih merupakan para pakar dibidang keterbukaan informasi publik,” jelas Nofal Wiska.
Rencananya presentasi akan dilaksanakan pada tanggal 29 November, 30 November dan 1 Desember 2023. (Rilis)