Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Komisi Informasi Sumbar Apresiasi Keterbukaan Informasi Gugus Tugas Covid 19 Tanah Datar

153
×

Komisi Informasi Sumbar Apresiasi Keterbukaan Informasi Gugus Tugas Covid 19 Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, RELASIPUBLIK –  Informasi menjadi alat penting dalam melakukan mitigasi dan upaya pencegahan penyebaran covid 19. Komisi informasi Sumbar menilai keberhasilan pemerintah dalam memutus mata rantai virus ini, diawali dengan informasi publik yang menyentuh seluruh masyarakat.

Kabupaten Tanah Datar termasuk yang berhasil dalam melakukan penyebaran informasi publik ini. Bahkan gugus tugas hingga ke kecamatan aktif dalam menyampaikan informasi serta merta terkait pandemi covid 19.

“PPID Kabupaten Tanah Datar aktif menyampaikan informasi, kita manfaatkan seluruh media yang ada, baik media milik pemerintah, maupun dengan wartawan, bahkan 1500 relawan nagari aktif dalam penyampaian informasi,” jelas Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Abrar.

Abrar juga menerangkan, dalam beberapa diskusi dan rapat tim gugus tugas, PPID dalam hal ini Kominfo Tanah Datar aktif untuk memberikan pemahaman bagaimana mengelola dan menyebarluaskan informasi terkait Covid 19 ini.

“Kita sering berdiskusi dengan seluruh tim, apa yang boleh dan tidak boleh dipublish ke masyarakat, termasuk terkait data ODP, PDP dan pasien positif Covid 19 yang termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” papar Abrar.

Standar protokol penyebaran informasi Tanah Datar ini, diapresiasi oleh Komisi Informasi Sumbar.

“Kita mengapresiasi SOP di Tanah Datar ini, tujuan kami melakukan Monev untuk penyamaan persepsi tentang informasi publik terkait corona, dan Tanah Datar sudah menerapkannya dengan baik,” kata Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi.

“Menurut UU No.14 tahun 2008, Informasi data pasien adalah informasi dikecualikan, informasi tersebut bisa diakses secara ketat dan terbatas oleh instansi dan orang yang memiliki kepentingan dengan data tersebut,” sambung Toaik, panggilan Adrian Tuswandi.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, menekankan pada keterbukaan informasi terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat. Informasi tersebut wajib dibuka secara transparan ke publik.

“Informasi tentang penyaluran bantuan juga menjadi tanggung jawab PPID, di Tanah Datar, komitmennya sangat tinggi, bahkan direncanakan akan memajang penerima bantuan di kantor walinagari dan website,” ulas Nofal.

“Kita sudah merencanakan seperti itu, sekarang masih tahap verifikasi data, setelah ada hasil kita komunikasikan dengan tim lain untuk memajang data tersebut,” jawab Abrar.

“Ini patut dicontoh oleh PPID kabupaten dan kota lain,” ulas Nofal.

Komisi Informasi Sumbar melakukan monev kepada badan publik di Sumbar, untuk memastikan hak hak masyarakat terkait informasi, dipenuhi oleh badan publik.(ril/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *