Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Komisi III DPRD Sumbar Bentuk PT Sumbar Enerhi

157
×

Komisi III DPRD Sumbar Bentuk PT Sumbar Enerhi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Anggota DPRD Sumbar Komisi III DPRD Sumbar saat ini sedang bergiat untuk membentuk PT. Sumbar Energi. BUMD ini menjadi syarat utama yang harus dimiliki Sumbar jika ingin memiliki bagian keuntungan Participating Interest (P.I) 10 persen dari proyek minyak dan gas yang akan dilakukan oleh PT. Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE).

Proyek pengerjaan ini telah disetujui oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa pengembangan lapangan Sinamar wilayah kerja South West Bukit Barisan. Sumbar termasuk di dalam wilayah tersebut. Proyek penambangan ini diprediksi akan berlangsung selama 19 tahun.

Dalam upaya pembentukan PT. Sumbar Energi tersebut, Komisi III menegaskan jangan sampai nantinya BUMD yang dibentuk tersebut menambah daftar panjang BUMD yang tak memberikan keuntungan. Atau pula menjadi beban baru dan terancam dilikuidasi.

Anggota Komisi III, Yulfitni menambahkan walaupun pembentukan BUMD ini adalah syarat untuk mendapatkan sumber pendapatan baru. Namun pembentukannya tak boleh dilakukan asal-asalan. Harus ada kajian yang jelas dan pasti terkait syarat utama pembentukan BUMD ini.

Dia meminta harus ada kejelasan informasi untuk mengetahui apakah BUMD yang menjadi syarat tersebut hanya perlu mengelola dana dari P.I 10 persen tersebut. Atau perlu ada pula usaha yang dijalankan terkait di bidang tersebut namun dari sektor yang berbeda.

“Jika hal ini sudah jelas nanti baru bisa dipastikan berapa jumlah investasi yang akan dianggarkan untuk PT. Sumbar Energi. Kita jangan sampai memberikan beban baru untuk generasi mendatang. Beban ini jangan berupa BUMD yang harus terus menerus disuntik modal dari APBD provinsi,” ujar Yulfitni saat rapat bersama mitra kerja terkait pembentukan PT. Sumbar Energi, di DPRD Sumbar, belum lama juga ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Liswandi mengatakan untuk bisa menguasai pengelolaan P.I 10 persen ini, daerah perlu menyiapkan BUMD bidang energi. Hal ini tak bisa ditawar-tawar karena sudah ditegaskan sesuai pasal 2 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Pembahasan pembentukan PT. Sumbar Energi ini sudah mulai dilakukan. DPRD juga sudah menyampaikan laporan hasil harmonisasi ranperda pembentukan PT ini saat rapat paripurna di DPRD Sumbar,

Dia mengatakan dari hasil eksplorasi yang telah dilakukan oleh beberapa pihak, terakhir oleh PT. Rizki Bukit Barisan Energi (RBBE) pada re-entry sumur Sinamar, pada sinamar 3, suth sinamar 2 dan Ganesha 1, terdapat cadangan minyak dan gas mencapai 1.930,96 BCF.

PT. RBBE pun telah mengajukan plan of development (POD-1) ke Menteri ESDM. Menteri pun telah menyetujui. Dengan begitu, dalam waktu dekat PT.RBBE akan melaksanakan kegiatan pengembangan lapangan yang meliputi pengeboran sumur dan pembangunan fasilitas produksi.

“Perusahaan ini telah diprediksi oleh Kementerian, akan dapat berproduksi selama 19 tahun dengan masa kontrak kerja tahun 2020-2038,” ujarnya.

Liswandi menjelaskan, pasca proyek penambangan ini disetujui, Sumbar akan mendapatkan bagian keuntungan. Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UU Tahun 1945 dan pasal 34 Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa “sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD).

Dengan adanya ketentuan sesuai pasal tersebut maka daerah tidak hanya sebagai penonton dari kegiatan eksplorasi yang sumber daya alam di daerahnya saja. Tidak pula seedar dapat bagi hasil pajak. Akan tetapi daerah dapat ikut serta dalam proses eksplorasi yang dilakukan oleh kontraktor pemilik wilayah kerja (WK). Praktik ini dinilai lebih menguntung daerah, karena disamping mendapatkan bagi hasil pajak, daerah juga akan mendapatkan keuntungan dari keikutsertaannya dalam proses eksploitasi tersebut.

“Dari penguasaan P.I 10 persen itu, pemerintah daerah akan dapat bagian keuntungan perusahaan sesuai dengan besaran penyerta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *