Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto: Penyebaran Indentitas Pribadi Ketua KPU, Masuk Tahap Penyidikan dan Libatkan Saksi Ahli

235
×

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto: Penyebaran Indentitas Pribadi Ketua KPU, Masuk Tahap Penyidikan dan Libatkan Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Kasus penyebaran indentitas pribadi dan video ketua KPU Sumbar yang viral beberapa waktu lalu dengan petugas check point perbatasan Lubuk Paraku, Kota Padang saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus berlanjut.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen, tidak terima indentitas pribadi dan videonya beredar di akun Facebook bernama Rita Sumarni yang merupakan wakil komandan petugas check point Lubuk Paraku. Postingan berupa KTP dan ditambah caption dengan kata-kata menyudutkan Amnasmen.

Untuk perlu diketahui, RS saat insiden terjadi bertugas selaku wakil komandan di pos check point Lubuk Peraku. Ia juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang yang berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan saat ini kasus antara Ketua KPU dan RS telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hasil ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah dinaikkan penyidikan. Tinggal pemeriksaan saksi ahli. Kami libatkan beberapa saksi ahli,” kata Satake Bayu Kamis (16/7/20)

Satake Bayu mengungkapkan, saksi ahli itu terdiri dari ahli pidana, bahasa hingga ITE. pemeriksaan saksi ini berasal dari Jakarta, termasuk pemeriksaan laboratorium.

“Setelah itu selesai, baru kembali dilakukan gelar perkara selanjutnya. Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa mengatakan, kliennya sebenarnya telah memaafkan RS atas kejadian cek-cok di perbatasan tersebut.

Namun, kata dia, permohonan maaf dengan laporan polisi yang dibuat merupakan hal yang berbeda. Sebab, yang dilaporkan adalah tindakan RS yang menyebar luaskan KTP sebagai identitas pribadi kliennya.

“Dua hal berbeda antara permohonan maaf dan laporan polisi,” ujarnya.

Aermadepa mengungkapkan permohonan maaf yang dilakukan Pemerintah Kota Padang, jelas atas terhadap kejadian di check point Lubuk Paraku. Terhadap hal ini, kliennya telah jauh hari memaafkan.

“Masalah laporan polisi itu kan jadi masalah postingan Facebook, jadi dua hal berbeda. Postingan Facebook foto KTP utuh Pak Amnasmen dan ada video dan kata-kata melawan petugas, kan itu yang kami laporkan. Di-posting Buk Rita di luar tugas dalam pos check point,” tutupnya .**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *