Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

KI Terbatas Anggaran Maksimalkan Kreatifitas

193
×

KI Terbatas Anggaran Maksimalkan Kreatifitas

Sebarkan artikel ini
Humas BPK RI Perwakilan Sumbar serahkan laporan tahunan pengelolaan informasi Publik kepada Ketua KI Sumbar Nofal Wiska minggu lalu (foto: ppid-kisb)

PADANG, RELASIPUBLIK -Komisi Informasi Sumbar untuk tahun anggaran 2020 diplot APBD sebesar Rp 1.5 Miliar.

Dari alokasi anggaran segitu, Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska bertekad memaksimalkan kerja Komisi Informasi tahun ini.

“Terus terang anggaran APBD saat ini terbatas, tapi tidak mengkerdilkan kerja KI setahun ini,”ujar Nofal usai rapat pleno Komisi Informasi Sumbar, Rabu 11/3 di ruang rapat Kantor KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.

Bahkan kata Nofal didampingi Sekretaris Komisi Informasi Muhammad Ridwan Hafif justru keterbatasan ini meningkatkan kreatifitas.

“Untuk menjalankn agenda KI sesuai Renstra KI Sumbar 2019-2023 kita akan melakukan berbagai kreatifitas yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, anggaran terbatas tentu memaksimalkan kreatifitas,”ujar Nofal Wiska.

Sekretaris Komisi Informasi (KI) Sumbar Ridwan mengatakan ada beberapa agenda tahun 2020, baik agenda rutin yang harus dilaksanakan dan satu agenda regional.

“Agenda utama tentu Sidang Sengketa Informasi, lalu pemeringkatan badan publik dan monitoring pelaksanaan Pilkada Sumbar 2020. Satu agenda lagi yaitu Regional Metting KI se Sumatera Juli di Bukittinggi,”ujar Ridwan.

Sementara itu Komisioner bidang Kelembagaan KI Sumbar Tanti Endang Lestari mengatakan untuk persipaan Keterbukaan Informasi Publik 2020 tingkat Sumbar, awal bulan ini mulai persiapan.

“Mulai evaluasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2019, penyiapan TOR dan Modul dan Bimtek badan publik sampai penyiapan quisioner mandiri, semuanya tetap mengacu kepada ketentuan Perki Monev KI Pusat,”ujar Tanti.

Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi berharap terkait keterbatasan anggaran KI 2020 akan ada solusi di perubahan APBD 2020 nanti.

“KI sebagai lembaga pengguna APBD sangat memahami sedotan besar APBD untuk lima iven besar nasional maupun daerah di tahun 2020. Tapi kita tetap optimis pada APBD Perubahan 2020 ada solusinya oleh TAPD maupun DPRD Sumbar,”ujar Adrian.

*KI Warning Badan Publik*

Sementara itu terkait kewajiban regulasi badan publik menyiapkan dan menyerahkan laporan pengelolaan informasi publiknya, Ketua KI Sumbar mewarning Badan Publik yang belum menyerahkan laporannya.

“Penyerahan laporan pengelolaan keterbukaan informasi publik kepada Komisi Informasi Publik adalah kewajiban institusi yang dibiayai APBD atau APBN. Deadlinenya 31 Maret, sampai saat ini penyerahan laporan ke KI Sumbar masih sangat minim.

Dari data di KI Sumbar sampai Rabu 11/3 baru lima badan publik yang serahkan laporan itu.

“Dan hanya satu badan publik berbrevet Informatif tahun 2019 yang menyerahkan ke KI yaitu BPK Perwakilan Sumbar, enam lain badan publik berprediket informatif belum menyerahkan. Kta akan ingatkan lewat whatsapp kepada PPID badan publik dan menunggu laporan itu sampai 31 Maret, April kita rilis badan publik yang tidak patuh atas regulasi dituangkan pada PP 61 2010 tentang Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,”ujar Nofal.(rilis: ppid/kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *