Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

KI Sumbar : Jika Sesuai Perki, Badan Publik tak Perlu Takut Permohonan Sengketa Informasi

14
×

KI Sumbar : Jika Sesuai Perki, Badan Publik tak Perlu Takut Permohonan Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, RELASI PUBLIK – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik.

“Jika tata kelola informasi PPID sudah berjalan sesuai standar layanan informasi Perki nomor 1 tahun 2021, maka tak usah takut dengan sengketa informasi publik,” kata Tanti, saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi (Rakor) PPID Diskominfo Bukittinggi, di Hall Balai Kota Bukittinggi, Kamis (27/6/2024).

Ia menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus bisa memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mitigasi sengketa informasi.

“Selain itu, standar Iayanan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik,” ucapnya.

Ia mengakhiri, Kota Bukittinggi harus berupaya mengoptimalkan kembali implementasi Keterbukaan informasi publik, supaya predikat informatif bisa diraih kembali.

“Rakor PPID ini merupakan satu upaya konkret untuk percepatan perwujudan Bukittinggi informatif” pungkas Tanti. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *