PADANG, RELASIPUBLIK—Nurleli seorang ibu paro baya, dia dan puluhan masyarakat terus berjuang atas pengusiran di atas lahan yang telah didiami puluhan tahu secara paksa bahkan warga dulu itu diancam penjara sekitar 1987-1988.
“Kami diusir dari lahan yang telah kami tempati turun temurun, kami diancam penjara jika tidak mau keluar dari lahan yang akan diambil oleh PT KAMU sebagai pemegang HGU atas lahan tersebut, ” ujar Nurleli di sidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumbar Rabu 30/11-2022.
Nurleli tak punya rasa takut lagi untuk memperjuangkan hak dia dan masyarakat, mereka menamakan diri Korban Gusur Paksa Menggugat (KGPM)
Sidang sengketa informasi publik sebagai sidang ajudikasi non litigasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Terjadinya sengketa informasi publik karena permohonan informasi KGPM tidak direspon PPID Utama Pemkab Agam dan Keberatan pemohon juga tidak dijawab Atasan PPID Utama Pemkab Agam.
“Kami minta salinan dokumen terhadap tiga erfacht vervonding yakni 006, 213 dan 216, karena kami ingin mencocokkan HGU PT KAMU itu, ” ujar Nurleli.
Nurleli mengatakan HGU PT KAMU diketuahuinya berdasarkan erfacht 06 lokasi di Ampek Nagari Pasaman.
“Tapi kenapa kami diusir dari lahan di Lubuk Basung padahal lahan itu sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Nurleli.
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Agam mengatakan dokumen erfacht diminta pemohon tidak dikuasai di Pemkab Agam.
“HGU berdasarkan erfacht diterbitkan Kementerian ATR/BPN yang ada sama kami salinan sertifikat HGU yang menyebutkan lahan HGU berdasarkan Erfacht 213 dan 216, ada satu lagi yaitu penyerahan tanah diketahui oleh nagari di lokasi HGU itu,” ujar Kabid Pertanahan Agam Syefli Yusuf di persidangan.
Syefli memastikan soal dokumen lain terkait HGU PT KAMU semunya terarsip di kantornya.
“Bahkan dalam proses pembebesan lahan dulu juga ada arsip tentang kompensasi ganti tanaman ke masyarakat,” ujar Syefli.
Sedangakn saksi pemohon mengakui kalau dia tahu ada dokumen dari pertemuan dengan Pemkab Agam.
“Ada di Pemkab Agam dari pertemuan Korban Gusur Paksa Menggugat dengan Pemkab Agam dan tidak tahu kalau dokumen erfacht diminta pemohon salinannya itu dikuasai oleh Pemkab Agam,” ujar Hamdani selaku saksi pemohon.
Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi mengatakan terkait regisiter 29/X/KISB-PS/2022 antara KGPM dengan Pemkab Agam di agenda pembuktian makin terang permasalahannya.
“Saya nilai ada ketidak tersambungnya infornasi dimiliki pemohon dengan termohon, karena apa, permohonan informasi pemohon tidak direspon sejak awal oleh PPID Utama Pemkab Agam,” ujar Arif.
“Sidang saya skor untuk dilanjutkan pada persidangan berikut dengan agenda Pembacaan Kesimpulan para pihak, ” uajr Arif mengetok palu tanda sidang diskor.
*Kebut Tuntaskan Register Sengketa*
Desember 2022 dan Januari 2021 jadi bulan akhir periodesasi Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“Ya Februari 2022 periodesasi KI Sumbar berakhir kalau tidak diperpanjang maka 11 Februari 2023 masuk periodesaai ke 3 KI Sumbar, ” ujar Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi usai sidang register 29.
Sementara itu ada belasan register belum selesai dan masih sidang awal, sehingga itu KI Sumbar selama Desember 2022 dan Januari 2023 akan mengkebut menuntaskan sidang sengketa.
“Lazimnya, akhir periodesasi KI, tidak ada tunggakan regsiter, Insya Allah kami akan mengkebut menuntaskan persidangan sengketa informasi publik. Ketua KI Sumbar Nofal Wiska sudah mewanti-wanti menuntaskan semua permohonan sengketa yang sudah diregister, ” ujar Adrian.
Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 periode ini dipanggil banyak kalangan di Sumbar mengatakan, kalau tidak tuntas, bisa saja Gubernur menerbitkan diskresi yaitu memperpanjang masa periodesasi.
“Periodesasi KI Sumbar pertama juga diperpanjang 5 bulan, tapi perpanjangan masa periodesasi ini sangat tergantung kepada Pak Gubernur, ” ujar Toaik. (***)