Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Ketua PJKIP : Benarkah Gubernur Tidak Permasalahkan Ketua KI Langgar UU dan Perkiraan

20
×

Ketua PJKIP : Benarkah Gubernur Tidak Permasalahkan Ketua KI Langgar UU dan Perkiraan

Sebarkan artikel ini
Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir. (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Dugaan soal Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar yang juga Dosen Tetap di Universitas Eka Sakti.

Musfi wawancara dengan seorang wartawan ngeles bahwa dia bukan Pejabat struktural disana.

Bahkan Musfi sudah menjelaskan soal itu karna Gubernur Sumbar Mahyeldi juga DPRD Sumbar.

Sedangkan pernyataan Ketua KI saat mendaftar sebagai Calon Anggota Komisi Informasi tidk begitu, bunyinya.

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan dan anggota Badan Publik dan bekerja sepenuh waktu. Dokumen ditekan diatas materai 10.000. Pernyataan itu sama dengan Perki 4 tahun 2016.

“Terhadap dugaan atas pelanggaran integritas, Gubernur Sumbar yang melantik KI Sumbar harus bersikap tegas,”ujar Ketua Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat, Almudazir kepada wartawan saat ngopi pagi, Kamis 1/8-2024.

Selain itu juga harus dijelaskan oleh Gubernur tentang pernyataan Ketua KI bahwa Gubernur tidak mempermasalahkan jabatan rangkap Ketua KI itu.

“Kalau betul itu, wah ini berbahaya bagi cita-cita Gubernur Sumbar yang selama ini konsisten terhadap pelaksanaan pemerintahan baik dan bersih. Saya tidak yakin Gubernur Mahyeldi seperti yang disampaikan Ketua KI Sumbar kemarin itu,”ujar Almudazair.

PJKIP kata Almudazir akan mengawal penuntasan dugaan pelanggaran integritas ini.

“Kita akan mengajukan dugaan pelanggaran kode etik dan minta KI Sumbar membentuk Majelis Kode Etik berdasarkan Perki 3 tahun 2016, supaya jelas karena pemberitaan wartawan tidak kebenaran absolut, kalau ada putusan majelis kode etik tentu jadi terang benderang, mau melanggar ke sanksi atau tidak itu urusan majelis tersebut,”ujar Almudazir. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *