TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Undang-Undang Pers Nasional mengamanahkan, pers nasional memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Disini, jurnalis bertugas membumikan keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibadan publik, khususnya dalam mewujudkan penyelengaraan Negara yang terbuka, guna memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan Negara, maka semakin kecil terjadinya potensi korupsi serta penyalahgunaan wewenang,” sebut Ketua Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Almudazir, dalam menyampaikan materi hari kedua workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Bersama Mengawal Sumatera Barat Informatif”, di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan Almudazir, berdasarkan pada UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, selain pers nasional melaksanakan peranannya untuk
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, pers nasional juga bertugas menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormat kebhinekaan.
Kemudian, pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dari itu semua, disampaikan, terlihat begitu pentingnya penyampaian informasi, terutama informasi publik.
“Saat baru lahir UU Keterbukaan Informasi, banyak yang takut akan keterbukaan informasi ini. Bisa dilihat dari peserta monev di masa-masa awal yang sedikit. Kenapa? Karena banyak yang takut akan keterbukaan. Bisa jadi ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Almudazir.
Padahal, dengan keterbukaan informasi publik, masyarakat bisa mengakses banyak hal, termasuk pemberantasan korupsi. Secara ekstrem, Almudazir mencontohkan, peran jurnalis bahkan bisa lebih kuat dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam mengawal pemberantasan korupsi melalui keterbukaan informasi publik.
“Lembaga besar, ketuanya saja bisa jadi tersangka. Ini sangat luar biasa. Dan ini berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Untuk itu, Almudazir berpesan, melalui perannya, jurnalis keterbukaan informasi mampu menjadi penyambung badan publik untuk memberikan informasi publik yang jelas pada masyarakat,
“Tujuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP sendiri adalah untuk
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” sebutnya lagi.
Ditambahkan, tujuan lain dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (Rilis)