Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

Ketua komisi II DPRD Sumbar Muzli M Nur : Sangketa Tanah Mang Tidak Habisnya

390
×

Ketua komisi II DPRD Sumbar Muzli M Nur : Sangketa Tanah Mang Tidak Habisnya

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK— Beberapa hari lalu masyarakat Pasaman Barat mengadu ke DPRD Sumbar terkait persoalan tanah , Kamis (21/2).

Pengaduan masyarakat Pasaman Barat tersebut di terima oleh Ketua komisi II DPRD Sumbar Muzli M Nur di ruang komisi II Gedung baru DPRD Sumbar.

Menangkapi hal itu Muzli M Nur mangatakan , soal sengketa tanah terbilang banyak. Ada yang bersengketa dengan sesama masyarakat (kaum), dengan pihak ketiga (perusahaan), bahkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat.’ ujar Muzli M Nur

Dia meminta unsur tekait proaktif dalam menyelesaikan sengketa tanah yang masih tinggi pada daerah itu. Menurutnya banyak persoalan tanah yang belum terselesaikan dan berdampak buruk terhadap ketenteraman sosial.

”Baru-baru ini seorang warga Pasaman Barat (Pasbar) menemui saya ke DPRD Sumbar, dia meminta persoalan tanah yang tengah dihadapinya dapat diselesaikan oleh dinas terkait terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Muzli.

Lebih lanjut Muzli menjelaskan keluhan masyarakat tentang sengketa tanah juga ditemui ketika melakukan kunjungan jemput aspirasi ke beberapa daerah di Pasbar. Hal ini butuh perhatian serius, karena beberapa tanah yang bersengketa merupakan sumber ekonomi oleh masyarakat.

”Setiap permasalahan yang mengganggu ketenteraman kehidupan masyarakat, pemerintah harus hadir guna memberikan rasa aman,” katannya

Dia menjabarkan, konflik tanah di daerah penghasil sawit itu cukup kompleks. Antara lain konflik lahan masyarakat dengan perusahaan. Konflik batas wilayah atau ulayat, konflik lahan atas aset Pemkab. Konflik lahan masyarakat dengan kawasan hutan, konflik lahan terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), konflik lahan masyarakat dengan masyarakat dan konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum

Dia menjelaskan, konflik tanah terjadi biasanya karena tidak ditemukannya kesepakatan atau adanya perbedaan antara generasi seperti antara mamak dengan kemenakan. Serta adanya berbagai macam kepentingan.

Di sisi lain Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim mengatakan, DPRD akan serius menindaklanjuti laporan masyarakat dari masyarakat. Baik itu di bidang pertanahan maupun yang lainnya. DPRD akan meminta dinas terkait memfasilitasi pembentukan tim khusus untuk menginvestigasi laporan dan keluhan masyarakat. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *